Berita Aceh Utara

Nekat Larikan dan Rudapaksa Remaja Putri, Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara

Bukan cuma itu, pemuda Z juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di tempat pangkas rambut miliknya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
TERSANGKA KASUS RUDAPAKSA - Seorang pemuda berinisial Z (23), warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara baru-baru ini ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara karena terlibat kasus rudapaksa anak di bawah umur. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Seorang pemuda berinisial Z (23), warga Lhoksukon, Aceh Utara, terancam hukuman hingga 200 bulan penjara.

Ancaman hukuman hingga 16 tahun lebih itu, lantaran pemuda ini nekat membawa kabur seorang remaja putri.

Bukan cuma itu, pemuda Z juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di tempat pangkas rambut miliknya di kawasan Banda Aceh.

Tindak kekerasan seksual ini bermula dari hubungan daring (online) yang dimulai melalui media sosial (medsos), yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengancam dan memaksakan kehendaknya pada korban.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SIK, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM kepada Serambinews.com, Jumat (2/5/2205), mengungkapkan, bahwa pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui Instagram pada Januari 2025.

Mereka menjalin hubungan asmara secara daring, yang akhirnya membawa mereka bertemu di Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada 2 April 2025.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk bepergian ke Banda Aceh dengan alasan tidak tahu arah menuju Aceh Tengah.

Meskipun korban sempat menolak karena khawatir dengan orangtuanya, pelaku memaksa korban untuk melanjutkan perjalanan lebih dari 300 kilometer menuju Banda Aceh.

Setibanya di Banda Aceh pada dini hari 4 April 2205, pelaku membawa korban ke tempat kerja pelaku di sebuah pangkas rambut.

Di tempat itulah, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri hingga beberapa kali.

Pada 5 April 2025, setelah kembali ke Aceh Utara, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, yang langsung melapor ke Polres Aceh Utara.

Pelaku yang berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara, kini dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku terancam hukuman hingga 200 bulan penjara atas tindakannya yang telah merugikan korban dan melanggar hukum.

Kasat Reskrim mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved