Berita Aceh Utara
Nekat Larikan dan Rudapaksa Remaja Putri, Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara
Bukan cuma itu, pemuda Z juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di tempat pangkas rambut miliknya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Seorang pemuda berinisial Z (23), warga Lhoksukon, Aceh Utara, terancam hukuman hingga 200 bulan penjara.
Ancaman hukuman hingga 16 tahun lebih itu, lantaran pemuda ini nekat membawa kabur seorang remaja putri.
Bukan cuma itu, pemuda Z juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di tempat pangkas rambut miliknya di kawasan Banda Aceh.
Tindak kekerasan seksual ini bermula dari hubungan daring (online) yang dimulai melalui media sosial (medsos), yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengancam dan memaksakan kehendaknya pada korban.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SIK, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM kepada Serambinews.com, Jumat (2/5/2205), mengungkapkan, bahwa pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui Instagram pada Januari 2025.
Mereka menjalin hubungan asmara secara daring, yang akhirnya membawa mereka bertemu di Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada 2 April 2025.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk bepergian ke Banda Aceh dengan alasan tidak tahu arah menuju Aceh Tengah.
Meskipun korban sempat menolak karena khawatir dengan orangtuanya, pelaku memaksa korban untuk melanjutkan perjalanan lebih dari 300 kilometer menuju Banda Aceh.
Setibanya di Banda Aceh pada dini hari 4 April 2205, pelaku membawa korban ke tempat kerja pelaku di sebuah pangkas rambut.
Di tempat itulah, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri hingga beberapa kali.
Pada 5 April 2025, setelah kembali ke Aceh Utara, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, yang langsung melapor ke Polres Aceh Utara.
Pelaku yang berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara, kini dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaku terancam hukuman hingga 200 bulan penjara atas tindakannya yang telah merugikan korban dan melanggar hukum.
Kasat Reskrim mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial.
rudapaksa
pria rudapaksa remaja putri
pemuda larikan remaja putri
pemuda rudapaksa remaja putri
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Kasus Penyelundupan Bawang Merah, Nahkoda Kapal Dituntut 4 Tahun, ABK 3 Tahun |
![]() |
---|
Seragam dan Sebungkus Nasi ala Kapolsek Paya Bakong Mengetuk Hati Warga |
![]() |
---|
Tanggapi Aduan IRT, DLHK Aceh Utara Tegur Pemilik Usaha Ketam Perabot |
![]() |
---|
Saat Lantik Keuchik dan Imum Mukim Bupati Aceh Utara, Tekankan Kolaborasi dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Sensasi Petik Buah di Dalam Screen House Canggih, Melon Ala Jepang Jadi Agroeduwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.