Kamis, 7 Mei 2026

Berita Abdya

Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak 14 Tahun hingga 10 Kali, Anggota DPRK Abdya Minta Dihukum Berat

“Tindakan tidak bisa ditolerir, kita meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Deviyani.

Tayang:
Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
HUKUM PEMERKOSA ANAK - Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Deviyani meminta pelaku pemerkosaan anak hingga 10 kali, dihukum seberat-beratnya. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Deviyani meminta agar pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dijatuhi hukuman berat.

Hal itu disampaikan Deviayni terkait adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan salah seorang warga Abdya berinisial SS (50), terhadap anak yang masih berusia 14 tahun. 

Bahkan, aksi bejat pria paruh baya itu telah dilakukan berulangkali, tepatnya sebanyak 10 kali.

“Tindakan tidak bisa ditolerir, kita meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Deviyani kepada Serambinews.com, Jumat (2/5/2025).

Deviyani merasa sedih dengan kasus yang menimpa bocah 14 tahun tersebut. Bahkan, dia tidak bisa membayangkan bagaimana hancurnya hati ibu sang anak.

“Sebagai seorang perempuan, saya merasakan apa yang dirasakan ibu si anak,” ucapnya. 

“Maka kasus ini tidak boleh ada yang tutup mata, karena ini terkait dengan harkat dan martabat perempuan,” tandas dia. 

“Sekali lagi, saya minta agar pelaku di hukum berat,” tegas Deviyani.

Ia meminta kepada semua pihak, terutama para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Sebab pelaku kejahatan seksual tidak pernah lengah jika ada kesempatan.

“Semoga kasus ini yang terakhir, tidak lagi kedepannya kasus-kasus seperti ini,” harapnya. 

“Saya juga meminta kepada orang tua agar menanyakan kepada anak-anaknya tentang pergaulannya, temannya, dan juga menanyakan jika melihat kondisi anak tiba-tiba sikapnya berubah,” pungkas Deviyani.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved