Kajian Islam

Suami Istri Jadi Mahram Setelah Menikah, Apakah Tetap Batal Wudhu Jika Bersentuhan? Ini Hukumnya

Berkaitan dengan hukum suami istri bersentuhan setelah berwudhu, ada beberapa pendapat yang beredar di kalangan masyarakat.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
PASANGAN SUAMI ISTRI - Berikut penjelasan hukum suami istri bersentuhan dalam kondisi berwudhu. 

SERAMBINEWS.COM - Batal atau tidaknya wudhu bagi pasangan suami istri yang bersentuhan menjadi salah satu persoalan yang masih sering dibahas oleh umat muslim, khususnya bagi pasangan yang baru saja membina rumah tangga.

Banyak di antara pasangan suami istri (pasutri) muda yang belum memahami bagaimana hukum suami istri bersentuhan dalam kondisi wudhu.

Persoalan ini penting untuk dibahas dan diketahui, mengingat ada keterkaitannya dengan kewajiban ibadah shalat.

Syarat untuk mendirikan shalat yang sah ialah harus suci dari hadas besar maupun kecil.

Wudhu menjadi kunci untuk mensucikan tubuh dari hadas kecil.

Berkaitan dengan hukum suami istri bersentuhan setelah berwudhu, ada beberapa pendapat yang beredar di kalangan masyarakat.

Pada umumnya, banyak masyarakat di Indonesia memegang pendapat bahwa batal wudhu jika bersentuhan dengan suami atau istri.

Sementara pendapat lain ada yang menyatakan sebaliknya, tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami dengan istri.

Baca juga: Simak, Keistimewaan Mendirikan Dua Rakaat Shalat Dhuha, Setara Pahala Amalan 360 Kali Bersedakah

Sebagaimana diketahui, setelah berwudhu, umat muslim dilarang bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yang bukan mahramnya. Sebab hal itu dapat membatalkan wudhu.

Akan tetapi, di samping itu, antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri.

Lantas bagaimana hukum yang sebenarnya?

Hukum suami istri bersentuhan dalam keadaan wudhu

Mengenai persoalan hukum bersentuhan antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu sebenarnya sudah pernah dibahas oleh dai kondang Ustad Abdul Somad.

Dalam sebuah tayangan video yang pernah diunggah oleh kanal YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad mengatakan, terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu, ada perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.

Menurut Imam Abu Hanifah ra, pendiri mazhab tertua yakni mazhab Hanafi, jelasnya, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

"Menurut mazhab Hanafi, mazhab yang paling tua dulu, namanya Imam Abu Hanifah, mazhabnya Hanafi. Tinggal di Kufah (sekarang Iraq) meninggalnya tahun 150 H,"

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved