Selasa, 28 April 2026

Berita Aceh Timur

Kadisdik Aceh Keluarkan Surat Edaran, Kacabdin Aceh Timur Dukung Pengendalian Aktivitas Malam Murid

"SE ini mendorong peserta didik memanfaatkan waktu malam hari untuk hal produktif dan istirahat yang cukup demi masa depan mereka," ujar Rahmatsah.

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
SOSIALISASI SE KADISDIK - Kacabdisdik Wilayah Aceh Timur, Rahmatsah Putra foto bersama dengan para siswa SMAN 1 Idi Rayeuk pada Sabtu (3/5/2025), setelah melakukan sialisasi Surat Edaran (SE) dari Kadisdik Aceh. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah Aceh Timur, Rahmatsah, SPd, MSM menyatakan, dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis, ST, DEA, yang mengatur pengendalian aktivitas murid di malam hari.

Surat Edaran bernomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 itu dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi akademik dan vokasional serta memperkuat karakter peserta didik di tingkat pendidikan menengah dan pendidikan khusus di seluruh Aceh.

"Ini adalah langkah yang sangat positif. SE ini mendorong peserta didik memanfaatkan waktu malam hari untuk hal produktif dan istirahat yang cukup demi masa depan mereka," ujar Rahmatsah kepada Serambinews.com, Minggu (4/5/2025).

Sebagai bentuk tindak lanjut, Cabdisdik Aceh Timur langsung melakukan sosialisasi SE tersebut di SMA Negeri Idi Rayeuk pada Sabtu (3/5/2025). 

Selanjutnya, sosialisasi akan menyasar seluruh SMA dan SMK di wilayah Aceh Timur.

Rahmatsah menjelaskan, SE tersebut mengacu pada nilai-nilai keagamaan, peraturan perundang-undangan, serta prinsip pendidikan karakter. 

Kadisdik Aceh mengutip Surah Al-Furqan Ayat 47 dan Hadits Riwayat Muttafaqun ‘alaih, yang menekankan pentingnya istirahat malam dan bangun dini hari untuk beribadah.

Selain itu, SE ini juga merujuk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Surat Edaran Bersama tiga Menteri tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Dalam implementasinya, orang tua/wali murid diminta:

- Memastikan anak belajar atau melakukan aktivitas positif di malam hari.

- Menjalin interaksi hangat dan pengasuhan yang baik.

- Memastikan anak sudah berada di rumah maksimal pukul 22.00 WIB.

- Mendampingi anak jika ada keperluan di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, sekolah dan Cabdisdik diminta bekerja sama dengan pemda, camat, dan perangkat gampong untuk mendukung upaya pengendalian aktivitas malam murid. 

Juga diimbau untuk mengadakan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh pihak terkait.

"Ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk perhatian serius terhadap masa depan generasi muda Aceh," Kacabdin. 

"Kami akan pastikan SE ini diterapkan dengan sebaik-baiknya di seluruh satuan pendidikan wilayah kami," tegas Rahmatsah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved