Berita Banda Aceh

Polda Aceh Usut Korupsi PT Pos KCP Rimo, Diduga Ada Transaksi Fiktif

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujarnya

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
DUGAAN KORUPSI – Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, Minggu (4/5/2025). FOTO Gedung Mapolda Aceh 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH  – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyebutkan bahwa peningkatan status perkara kasus tersebut dilakukan setelah  serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujarnya, Minggu (4/5/2025).

Zulhir menjelaskan, dugaan korupsi tersebut melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan. 

Baca juga: Aksi Bela Palestina, Warga Aceh Desak Prabowo Kirim Tentara ke Gaza 

“Dalam kasus ini D (43) diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong,” katanya. 

Zulhir juga menyebut, bahwa dalam kasus ini terduga pelaku melancarkan aksinya dengan sejumlah cara.

Modus pertama, dilakukan melalui transaksi cash to account (transaksi tunai) pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana. 

Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp691.532.000.

Sedangkan modus kedua, kata Zulhir, dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan, yaitu RM, MH, IM, dan SB. 

Baca juga: Berangkat Mulai 18 Mei, Berikut Jadwal dan Kloter Jamaah Haji Aceh

Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi cash in giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp512.110.000.

“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1.203.364.282,” ungkapnya. 

Zulhir menambahkan, saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka. 

“Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Aceh Panggil Kadis dan PPTK, Dugaan Korupsi di ULP Aceh Besar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved