Banda Aceh

Polresta Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tangkap Tersangka di Pango Banda Aceh, Begini Kronologinya

Barang bukti tersebut secara detail yakni 18 bungkusan cokelat berisikan dahan, ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
TERSANGKA NARKOTIKA - Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 3,7 kg usai ditangkap di pinggir jalan sekitaran Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (5/5/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Opsnal Unit II Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap tersangka berinisial RA (28), warga asal Lambada Peukan, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar di pinggir jalan sekitaran Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (5/5/2025).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 3,7 kg. 

“Total berat barang bukti narkotika jenis ganja 3.778 gram atau 3,7 kg,” ungkap Kombes Joko kepada Serambinews.com, Selasa (6/5/2025).

Barang bukti tersebut secara detail yakni 18 bungkusan cokelat berisikan dahan, ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja seberat 331 gram. Kemudian dua bungkusan terpisah seberat 488 gram, satu bungkusan terpisah berisikan 975 gram, satu bungkusan lainnya seberat 1009 gram (1 kg) dan satu bungkusan berbeda sebesar 975 gram.

Kapolresta Banda Aceh itu saat menceritakan kronologi penangkapan tersangka memaparkan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja. Selanjutnya pada Senin, 5 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan.

“Dan benar, petugas melihat ciri-ciri dimaksud yang mana saat itu tersangka RA sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan Desa Pango,” jelas Kombes Joko. 

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibawa RA dalam tas berwarna cokelat miliknya.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan oleh petugas tersebut, diperoleh dengan cara dibeli dari AM sebanyak 5 kg seharga Rp 5,5 juta.

Tersangka RA juga mengakui menyimpan barang bukti narkotika jenis ganja lainnya dalam kamarnya sebanyak 3 kg di Desa Lambada Peukan, Kecamatan Darussalam Aceh Besar.

Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja lainnya milik tersangka RA yang disimpan dalam tas dan diletakkan dalam kamarnya.

“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kombes Joko.

Selanjutnya, Polresta Banda Aceh akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke kejaksaan serta mengumpulkan alat bukti lainnya hingga ke tahap P-21 untuk pelimpahan ke JPU.  

“Tersangka dipersangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved