Pidie

Nyatakan Perang Melawan Premanisme, Kapolres Pidie Bentuk Tim Khusus

"Hari ini, saya bentuk tim anti premanisme, yang nantinya akan langsung bergerak untuk menjaga kondusifitas keamanan...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
POLRES PIDIE - Tim Anti Premanisme Polres Pidie dibentuk dalam apel di mapolres setempat, Rabu (7/5/2025). Tim itu bertugas menumpas aksi premanisme di masyarakat. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie membentuk tim anti premanisme saat menggelar apel di mapolres setempat, Rabu (7/5/2025).

Pembentukan tim anti premanisme, guna menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban hingga kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme

Apel tersebut dipimpin Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK MIK, didampimgi Wakapolres Kompol Dwi Arys Purwoko, SIK MH dan pejabat utama polres. 

"Hari ini, saya bentuk tim anti premanisme, yang nantinya akan langsung bergerak untuk menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme di wilayah hukum Polres Pidie" kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK kepada Serambinews.com, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, tim anti premanisme dibentuk dengan melibatkan sejumlah personel Polres Pidie, mulai dari satuan samapta, intelkam, binmas dan reskrim. 

Dikatakan, personel yang bertugas sebagai anggota tim anti premanisme yang memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Seperti anggota Satuan Binmas Polres Pidie, bertugas melaksanakan pembinaan atau sosialisasi terkait anti premanisme kepada masyarakat.

Kata Kapolres Pidie, tindakannya pertama dilakukan sosialisasi dengan preventif. Namun, jika memungkinkan polisi menindak tegas. 

"Yang jelas segala bentuk premanisme harus ditindaklanjuti, agar tidak meresahkan masyarakat," ujarnya. 

Untuk itu, Kapolres Pidie mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor kepada polisi, jika mendapati atau melihat tindakan yang mengarah kepada premanisme

Dengan demikian, polisi dapat segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Masyarakat tidak boleh takut, bisa melapor kepada kami di nomor 110. Apapun itu tindak pidananya, jadi dapat segera dilakukan tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved