Video

VIDEO - Sebanyak 11.677 Pelanggar Lalu Lintas di Aceh Terekam ETLE

Ada sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE di antaranya tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: m anshar
Serambinews.com / Rianza
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, memperlihatkan angka pelanggar lalu lintas yang terekam di kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) Polda Aceh, Rabu (7/5/2025).  

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM,  – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mencatat sebanyak 11.677 pelanggar lalu lintas terekam di kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Jumlah tersebut tercatat sejak Januari hingga April 2025. 

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, pada Rabu (7/5/2025) mengatakan, kamera ETLE yang sudah terpasang di seluruh Aceh tersebut beroperasi 24 jam, dan per harinya sudah memonitor sekitar 200 pelanggar. Sehingga setiap pelanggar lalu lintas di jalan raya dapat terdeteksi meski malam hari. 

Ia menyebut, kamera ETLE ini dapat memonitor semua pergerakan selama 24 Jam, baik pagi siang, dan malam, karena sudah dilengkapi dengan kamera infra red.

Iqbal mengungkap, saat ini pihaknya juga sudah mengembangkan ETLE Mobile, yakni sistem tilang elektronik berbasis ponsel yang digunakan petugas di lapangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas. 

Ada sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE di antaranya tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, melawan arus, dan pelanggaran ganjil-genap. 

Setiap pelanggaran yang tertangkap ETLE bakal masuk ke pusat data untuk diproses, dan selanjutnya bakal dikirim surat konfirmasi ke alamat pelanggar melalui Pos. Jika pengendara tidak melakukan konfirmasi setelah dikirim surat, maka STNK akan terblokir sehingga kesulitan membayar pajak.

Iqbal mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya, karena bakal terpantau selama 24 jam. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved