KABAR GEMBIRA! PNS akan Dapat Uang Makan Juni 2025, Segini Besarannya
Uang makan merupakan tunjangan harian yang diberikan kepada PNS sebagai pengganti biaya konsumsi selama hari kerja,
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira kembali dirasakan PNS, pasalnya, pemerintah yang telah menetapkan bahwa uang makan PNS untuk bulan Mei 2025 akan dicairkan pada bulan Juni 2025 lho.
Tentunya, tunjangan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN yang menjalankan tugas negara.
Uang makan merupakan tunjangan harian yang diberikan kepada PNS sebagai pengganti biaya konsumsi selama hari kerja, dan bukan bagian dari gaji pokok maupun tunjangan kinerja.
Dana ini biasanya dibayarkan di bulan berikutnya setelah proses verifikasi kehadiran pegawai selesai atau rampung.
Besaran Uang Makan PNS
Untuk besaran tunjangan uang makan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur jumlah uang makan berdasarkan golongan pegawai sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Dengan asumsi 22 hari kerja efektif di bulan Mei 2025, maka total tunjangan yang akan diterima pada bulan Juni 2025 adalah:
- Golongan I dan II: Rp 770.000
- Golongan III: Rp 814.000
- Golongan IV: Rp 902.000
Namun perlu dicatat, jika tentu untuk jumlah di atas akan berbeda jika jumlah hari kerja efektif berkurang karena Cuti Bersama atau Libur Nasional.
Lantas, apa syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan uang makan Mei yang akan cair di bulan Juni 2025?
Syarat Mendapatkan Tunjangan Uang Makan
Tribuners, ternyata tidak semua PNS otomatis mendapatkan tunjangan uang makan.
Tunjangan hanya diberikan kepada pegawai yang memenuhi kriteria berikut:
1. Hadir kerja dan tercatat dalam daftar hadir resmi.
2. Tidak sedang menjalani cuti, tugas belajar, atau dinas luar.
3. Tidak diperbantukan atau ditugaskan di luar instansi.
4. Tidak mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Jika syarat ini tidak terpenuhi pada hari tertentu, maka uang makan untuk hari tersebut tidak akan dibayarkan.
Tunjangan uang makan menjadi hak penting yang menunjang kesejahteraan PNS.
Maka dari itu, untuk para PNS diharapkan memperhatikan kehadiran dan kelengkapan administrasi agar bisa menerima hak tersebut secara penuh ya. Semoga membantu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Kabar Bahagia! PNS akan Dapat Uang Makan Juni 2025, Ini Syarat dan Besaran Uang Makan yang Didapat
Baca juga: Kardinal Robert Prevost Terpilih Sebagai Paus AS Pertama dengan Nama Leo XIV
Baca juga: Paus Baru Terpilih, Inilah Sosok Paus Leo XIV, Orang Amerika Pertama yang Menjadi Paus
| Pemkab Aceh Jaya Ingatkan sanksi Tegas Bagi Penyalahgunaan Dana Desa |
|
|---|
| Sosok Urwatil Wusqa, Terbaik FAH UIN Ar-Raniry Lulus 3,5 Tahun Lewat Publikasi Ilmiah |
|
|---|
| Aceh Jaya Jadi Kabupaten Tercepat Salurkan Dana Desa 2026 |
|
|---|
| BMKG Prediksi Hujan Petir Landa Aceh Singkil Hujan, Gelombang 2,1 Meter |
|
|---|
| Korban Ledakan di Kapal Masih Dirawat di RSU-ZA, Ini Kata Pihak ASDP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/THR-PNS-2025-Daftar-Pegawai-Negeri-Sipil-atau-PNS.jpg)