Wanita Ini Batalkan Nikah Setelah Terima Rp 50 Juta dari Calon Suaminya, Uang Habis Buat Foya-Foya

Uang yang harusnya untuk bayar sewa gedung senilai Rp50 juta dibawa kabur oleh VY. Bahkan, VY tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan alasan keluarga

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS FEBRIANTO
PELAKU PENIPUAN - Perempuan berinisial VY(40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo, saat dihadirkan di Mapolresta Solo, Jumat (9/5/2025). Ia melakukan penipuan bermodus janji pernikahan 

"Apa yang dikatakan oleh terduga tentang rumah keluarganya yang berada di Jakarta ternyata sudah dan sudah lama laku terjual sebelum korban bersepakat menikah dengan tersangka," lanjut dia.

GU pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi dan VY kini diringkus.

 
Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Baca juga: Rektor IAIN Lhokseumawe Kembali Rombak 30 Pejabat Struktural, 10 Wadek Kena Reshuffle, Ini Namanya

Baca juga: Jadi Pemateri Mimbar Bebas Tika Beut, Presma IAIN Lhokseumawe Bagi Kisahnya dari Santri ke Mahasiswa

Baca juga: Sang Mantan Maxime Bouttier Menikah, Prilly Latuconsina Pilih Menyelam Bersama Pacar Baru

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Niat Nikah Gagal, Pria Asal Solo Kena Tipu Calon Istrinya, Modal Nikah Rp 50 Juta Dibawa Kabur 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Patah Hati, Niat Nikahi Pujaan Hati, Uang Modal Pesta Pernikahan Malah Dibawa Kabur Calon Istri, https://www.tribunnews.com/regional/2025/05/09/pria-patah-hati-niat-nikahi-pujaan-hati-uang-modal-pesta-pernikahan-malah-dibawa-kabur-calon-istri?page=all.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Patah Hati, Niat Nikahi Pujaan Hati, Uang Modal Pesta Pernikahan Malah Dibawa Kabur Calon Istri, https://www.tribunnews.com/regional/2025/05/09/pria-patah-hati-niat-nikahi-pujaan-hati-uang-modal-pesta-pernikahan-malah-dibawa-kabur-calon-istri?page=all.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved