Wanita Ini Batalkan Nikah Setelah Terima Rp 50 Juta dari Calon Suaminya, Uang Habis Buat Foya-Foya

Uang yang harusnya untuk bayar sewa gedung senilai Rp50 juta dibawa kabur oleh VY. Bahkan, VY tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan alasan keluarga

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS FEBRIANTO
PELAKU PENIPUAN - Perempuan berinisial VY(40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo, saat dihadirkan di Mapolresta Solo, Jumat (9/5/2025). Ia melakukan penipuan bermodus janji pernikahan 

SERAMBINEWS.COM  - Seorang wanita tega menipu calon suaminya dengan membatalkan pernikahan setelah ditransfer uang puluhan juta.

Nasib malang ini menimpa pria berinisial GU (40) yang gagal menikahi calon istrinya sendiri, VY (40) warga Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

GU jadi korban penipuan yang pelakunya adalah calon istrinya sendiri, VY.

Uang yang harusnya untuk bayar sewa gedung senilai Rp50 juta dibawa kabur oleh VY.

Bahkan, VY tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan alasan keluarganya tak bisa hadir.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menuturkan kasus ini bermula saat keduanya menyepakati tanggal pernikahan pada 29 dan 30 Oktober tahun 2022 silam.

Namun, VY meminta uang kepada GU senilai Rp50 juta yang rencananya akan digunakan untuk bayar sewa gedung.

Namun, saat itu GU tak memiliki uang sebanyak itu.

Akhirnya, GU meminjam uang kepada rekannya.

"Tersangka VY meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual," ungkap Prastiyo seperti yang diwartakan TribunSolo.com, Jumat (9/5/2025).

Namun bukannya digunakan untuk membayar gedung, uang Rp50 juta tersebut justru digunakan untuk berfoya-foya.

Baca juga: Saat Pesta Setelah Akad Nikah di Bali, Maxime Bouttier Nyanyikan Lagu Istimewa untuk Luna Maya

Bahkan, saat tanggal pernikahan, VY tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan alasan keluarganya tak bisa hadir.

Tak hanya itu, pelaku bahkan membatalkan upaya legalitas pernikahan yang telah berjalan di Disdukcapil Solo dengan mengajukan penundaan secara sepihak tanpa diketahui oleh korban pada Februari 2023.

Waktu berjalan, kebusukan VY akhirnya terendus oleh keluarga korban.

Kerabat GU memberikan informasi ternyata rumah di Jakarta yang dijanjikan untuk ganti modal nikah ternyata sudah laku terjual.

"Apa yang dikatakan oleh terduga tentang rumah keluarganya yang berada di Jakarta ternyata sudah dan sudah lama laku terjual sebelum korban bersepakat menikah dengan tersangka," lanjut dia.

GU pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi dan VY kini diringkus.

 
Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Baca juga: Rektor IAIN Lhokseumawe Kembali Rombak 30 Pejabat Struktural, 10 Wadek Kena Reshuffle, Ini Namanya

Baca juga: Jadi Pemateri Mimbar Bebas Tika Beut, Presma IAIN Lhokseumawe Bagi Kisahnya dari Santri ke Mahasiswa

Baca juga: Sang Mantan Maxime Bouttier Menikah, Prilly Latuconsina Pilih Menyelam Bersama Pacar Baru

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Niat Nikah Gagal, Pria Asal Solo Kena Tipu Calon Istrinya, Modal Nikah Rp 50 Juta Dibawa Kabur 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Patah Hati, Niat Nikahi Pujaan Hati, Uang Modal Pesta Pernikahan Malah Dibawa Kabur Calon Istri, https://www.tribunnews.com/regional/2025/05/09/pria-patah-hati-niat-nikahi-pujaan-hati-uang-modal-pesta-pernikahan-malah-dibawa-kabur-calon-istri?page=all.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Patah Hati, Niat Nikahi Pujaan Hati, Uang Modal Pesta Pernikahan Malah Dibawa Kabur Calon Istri, https://www.tribunnews.com/regional/2025/05/09/pria-patah-hati-niat-nikahi-pujaan-hati-uang-modal-pesta-pernikahan-malah-dibawa-kabur-calon-istri?page=all.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved