Berita Pidie Jaya

Satresnarkoba, BNNK dan Kejari di Pidie Jaya Rehabilitasi Dua Tersangka Narkoba

Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya (Pijay) melakukan Rehabilitasi terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
ASSESSMENT DUA TERSANGKA: Tim gabungan Satresnarkoba, BNNK dan Kejari Pidie Jaya melakukan Assessment terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkoba (kiri) di ruang aula BNNK kabupaten setempat sebagai langkah pertimbangan untuk rehabilitasi, Jumat (9/5/2025) petang 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya (Pijay) melakukan Rehabilitasi terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkoba. 

Kegiatan tersebut merupakan Sinergitas bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat. 

Adapun kedua tersangka yang menjalani asesmen ialah AD (41), warga asal Kecamatan Meureudu dan RZ (31) warga Kecamatan Trienggadeng. 

Keduanya dinilai secara komprehensif untuk menentukan rekomendasi rehabilitasi berdasarkan pendekatan Restorative Justice.

"Pertimbangan rehabilitasi dua tersangka penyalahgunaan narkoba ini sebagai langkah Sinergitas para penegak hukum dalam Assessment terpadu dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum," sebut Kapolres Pijay AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rahmi SSos kepada Serambinews.com,  Sabtu (10/5/2025).

Baca juga: Harga Kelapa Gongseng di Pasar Blangpidie Turun, Segini Harganya Sekarang

Menurut Iptu Rahmi SSos bahwa, dalam kegiatan Assessment terhadap dua tersangka penyalahgunaan barang haram itu dilaksanakan pada Jumat (9/5/2025) petang yang dipusatkan di Aula Kantor BNNK dengan dihadiri semua pihak terkait.

 Jadi, Assessment dimaksud merupakan langkah konkret untuk memastikan perlakuan hukum yang adil dan proporsional bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Maka, Asesmen terpadu bertujuan untuk mengidentifikasi apakah tersangka layak diarahkan ke program rehabilitasi atau harus menjalani proses hukum secara penuh sesuai undang-undang," ujarnya. 

Baca juga: Sosok Alta Zaini di Mata Kepala BNN Banda Aceh, Zahrul: Tokoh Penting P4GN dalam Sosialisasi Narkoba

Ditambahkan, langkah dimaksud diharapkan dapat menekan angka ketergantungan narkoba.

 Juga sekaligus s mempercepat proses reintegrasi sosial bagi pengguna yang ingin kembali ke lingkungan masyarakat secara sehat dan produktif.

“Melalui kegiatan ini, institusi penegak hukum berupaya mengedepankan pendekatan yang lebih holistik dalam penanganan perkara narkotika, dengan harapan tercipta keseimbangan antara kepastian hukum dan pemulihan sosial bagi para pelanggar yang memenuhi kriteria rehabilitasi,” ungkapnya.(*)

Baca juga: Aceh Jadi Salah Satu Pintu Masuk Penyeludupan Narkoba, Perputaran Uang Capai Rp 500 Triliun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved