Berita Pidie Jaya
Satresnarkoba, BNNK dan Kejari di Pidie Jaya Rehabilitasi Dua Tersangka Narkoba
Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya (Pijay) melakukan Rehabilitasi terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya (Pijay) melakukan Rehabilitasi terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut merupakan Sinergitas bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat.
Adapun kedua tersangka yang menjalani asesmen ialah AD (41), warga asal Kecamatan Meureudu dan RZ (31) warga Kecamatan Trienggadeng.
Keduanya dinilai secara komprehensif untuk menentukan rekomendasi rehabilitasi berdasarkan pendekatan Restorative Justice.
"Pertimbangan rehabilitasi dua tersangka penyalahgunaan narkoba ini sebagai langkah Sinergitas para penegak hukum dalam Assessment terpadu dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum," sebut Kapolres Pijay AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rahmi SSos kepada Serambinews.com, Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: Harga Kelapa Gongseng di Pasar Blangpidie Turun, Segini Harganya Sekarang
Menurut Iptu Rahmi SSos bahwa, dalam kegiatan Assessment terhadap dua tersangka penyalahgunaan barang haram itu dilaksanakan pada Jumat (9/5/2025) petang yang dipusatkan di Aula Kantor BNNK dengan dihadiri semua pihak terkait.
Jadi, Assessment dimaksud merupakan langkah konkret untuk memastikan perlakuan hukum yang adil dan proporsional bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Maka, Asesmen terpadu bertujuan untuk mengidentifikasi apakah tersangka layak diarahkan ke program rehabilitasi atau harus menjalani proses hukum secara penuh sesuai undang-undang," ujarnya.
Baca juga: Sosok Alta Zaini di Mata Kepala BNN Banda Aceh, Zahrul: Tokoh Penting P4GN dalam Sosialisasi Narkoba
Ditambahkan, langkah dimaksud diharapkan dapat menekan angka ketergantungan narkoba.
Juga sekaligus s mempercepat proses reintegrasi sosial bagi pengguna yang ingin kembali ke lingkungan masyarakat secara sehat dan produktif.
“Melalui kegiatan ini, institusi penegak hukum berupaya mengedepankan pendekatan yang lebih holistik dalam penanganan perkara narkotika, dengan harapan tercipta keseimbangan antara kepastian hukum dan pemulihan sosial bagi para pelanggar yang memenuhi kriteria rehabilitasi,” ungkapnya.(*)
Baca juga: Aceh Jadi Salah Satu Pintu Masuk Penyeludupan Narkoba, Perputaran Uang Capai Rp 500 Triliun
Ini Isi Kuliah Umum Mantan Kepala BNPT di Dayah Jeumala Amal |
![]() |
---|
Warga Meureudu Pijay Ditangkap Polisi Gegara Curi Mesin Pompa Kincir Air |
![]() |
---|
Kapendam IM Kenang Makan di Tepi Krueng Lueng Putu Saat Menimba Ilmu di Dayah Jeumala Amal |
![]() |
---|
Pangdam IM Kunjungi Dayah Jeumala Amal Pidie Jaya, Beri Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan |
![]() |
---|
Surya dan Suci, Brigadir Polisi Berprestasi dan Berdedikasi Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.