Dek Fadh Plh Gubernur Aceh
Dek Fadh Jadi Plh Gubernur Aceh, Lalu Apa Tugas & Wewenangnya? Berikut Penjelasannya
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur memiliki tugas untuk menjalankan tugas sehari-hari Gubernur saat Gubernur berhalangan sementara, seperti cuti, sakit.
Laporan Saifullah | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, SE atau akrab disapa Dek Fadh ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh.
Penunjukan ini didasari kondisi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem yang masih menjalani perawatan kesehatan di Singapura.
Lalu, apa tugas dan wewenang seorang Plh Gubernur?
Simak penjelasan berikut ini seperti dikutip dari laman google.co.id:
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur memiliki tugas untuk menjalankan tugas sehari-hari Gubernur saat Gubernur berhalangan sementara, seperti cuti, sakit, atau tugas lain.
Plh Gubernur bertanggung jawab untuk memimpin pemerintahan daerah dan memastikan roda pemerintahan berjalan lancar selama masa penggantian sementara tersebut.
Tugas dan Wewenang Plh Gubernur:
· Menjalankan Tugas Rutin:
Plh Gubernur bertugas untuk menjalankan tugas rutin Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Keputusan Rutin:
Plh Gubernur dapat membuat keputusan dan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya.
· Kepegawaian:
Plh Gubernur dapat menetapkan sasaran kerja, penilaian prestasi kerja, kenaikan gaji berkala, cuti, surat tugas/perintah, dan menjatuhkan hukuman disiplin ringan.
· Usulan Mutasi:
Plh Gubernur dapat menyampaikan usulan mutasi kepegawaian, kecuali perpindahan antar instansi.
· Izin Belajar/Seleksi:
Plh Gubernur dapat memberikan izin belajar dan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi.
· Pengembangan Kompetensi:
Plh Gubernur dapat mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
· Koordinasi:
Plh Gubernur memiliki kewenangan untuk mengkoordinasi pelaksanaan tugas.
Kewenangan yang Terbatas:
· Keputusan Strategis:
Plh Gubernur tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum, baik dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.
· Aspek Kepegawaian:
Plh Gubernur tidak berwenang mengambil keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
· Mutasi:
Plh Gubernur tidak dapat melakukan mutasi kepegawaian tanpa pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dek Fadh Plh Gubernur Aceh
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE atau akrab disapa Dek Fadh kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh.
Penunjukan ini dilakukan mengingat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem tengah berada di Singapura untuk menjalani perawatan kesehatan.
Informasi ini baru diterima Serambinews.com dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh pada Minggu (11/5/2025).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya juga mengaku saat ini pemerintahan di Aceh dijalankan oleh Dek Fadh.
"Pak Gubernur sedang dalam perawatan, dan sudah melaporkan, serta izin kepada Mendagri. (Pergi) ke Singapura,” ujar Wamendagri, Bima Arya mengutip Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.