Tambang Ilegal
DPD IMM Aceh Gelar FGD Bahas Strategi Atasi Tambang Ilegal
Para narasumber tidak hanya memaparkan tantangan yang dihadapi, tetapi juga menawarkan solusi konkret. Di antaranya, usulan studi...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mengatasi Pertambangan Ilegal di Aceh : Strategi, Tantangan, dan Kolaborasi Multipihak”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), beberapa waktu lalu.
FGD menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, antara lain Dr. Ir. Mahyuddin, S.P., M.P., IPU selaku Kepala BPHL Wilayah I Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Hasballah, anggota Komisi III DPRA; Ir. Febi Mutia, S.T., M.Sc dari Teknik Pertambangan Universitas Syiah Kuala (USK) serta Khairil Basyar, S.T., M.T., Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh.
Ketua Umum DPD IMM Aceh, Muhammad Dwi Cahyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap maraknya praktik tambang ilegal yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan menghambat masuknya investasi.
“FGD ini dirancang agar mahasiswa dapat memahami persoalan tambang ilegal secara komprehensif dari para ahli. Jika bukan mahasiswa yang menyuarakan dampaknya, lalu siapa lagi?” tegasnya.
Para narasumber tidak hanya memaparkan tantangan yang dihadapi, tetapi juga menawarkan solusi konkret. Di antaranya, usulan studi banding ke daerah yang berhasil mengelola pertambangan legal dan berkelanjutan, untuk mengadopsi praktik terbaik yang sesuai bagi Aceh.
Diskusi juga menekankan pentingnya pembentukan Qanun Pertambangan Aceh sebagai landasan hukum daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan yang adil dan berkelanjutan, sejalan dengan kekhususan Aceh dalam kerangka otonomi daerah.
Solusi lain yang mengemuka meliputi penguatan koordinasi antarinstansi dan penegak hukum, pelibatan masyarakat dalam pengawasan, peningkatan edukasi dan pelatihan teknis bagi pelaku usaha tambang lokal, serta penataan kembali Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan prinsip legalitas dan keberlanjutan.
Apresiasi terhadap kegiatan ini disampaikan Wakil Rektor III Unmuha, Dr. Mirza Murni, S.E., M.M., yang hadir mewakili Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh.
“Forum seperti ini sangat penting untuk memperluas wawasan, terutama dalam hal perizinan dan dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal yang nyata-nyata merusak,” ungkapnya.
FGD turut dihadiri mahasiswa pecinta lingkungan, organisasi kemahasiswaan bidang pertambangan, serta penggiat isu lingkungan dan energi. Kehadiran mereka memperkaya diskusi dan membuka ruang kolaborasi lintas sektor.
Sebagai tindak lanjut, hasil FGD akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi kebijakan terkait pengelolaan pertambangan dan sumber daya alam berkelanjutan di Aceh. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada pemerintah daerah, legislatif, serta instansi terkait sebagai kontribusi nyata mahasiswa dalam menyikapi persoalan tambang ilegal.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.