Aceh Besar
60 Orang Terjaring Razia Penegakan Syariat di Aceh Besar, Termasuk Tak Berhijab Bagi Muslimah
Pihaknya menjumpai beberapa warga, khususnya perempuan atau kaum muslimah yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak berhijab...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak 60 orang terdiri dari 17 pria dan 43 wanita terjaring razia operasi rutin penegakan nilai-nilai syariat Islam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh di wilayah Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi menjelaskan, dalam operasi tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan berpakaian dalam Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Pihaknya menjumpai beberapa warga, khususnya perempuan atau kaum muslimah yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak berhijab.
"Dampaknya mereka langsung melakukan pelatihan di tempat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari," ujar Nanda.
Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh itu menjelaskan, para pelanggar menerima pelatihan dengan baik dan menyatakan kesediaan untuk mematuhi aturan pakaian sesuai Syariat Islam. Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat sekitar.
"Kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk mewujudkan lingkungan sosial yang religius dan taat hukum dalam bingkai pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah," kata Nanda.
Operasi gabungan ini melibatkan unsur Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Satpol PP dan WH Aceh Besar, serta Polisi Militer (POM) yang dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penerapan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.