Simeulue
DPRK Simeulue Minta Gaji Pegawai Non ASN di Simeulue Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Menurutnya, Komisi I DPRK Simeulue telah mendapat keluhan dari para pegawai non ASN, agar persoalan besaran gaji yang telah ditetapkan itu...
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, meminta kepada Pemerintah Daerah setempat agar mengkaji ulang besaran gaji atau honor bagi pegawai non ASN di jajaran Pemda Simeulue.
Pasalnya, menurut Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana, bahwa pembayaran gaji pegawai non ASN iti dinilai belum berkeadilan. Begitu juga terkait jam kerja mereka tidak disebutkan berapa jam bekerja dalam sehari.
"Untuk pembayaran gaji (pegawai non ASN) sudah ditetapkan dalam APBK Simeulue. Secara dasar hukum pembayaran gaji yang dibayarkan saat ini juknisnya dikaji atau dianalisa kembali oleh pemerintah daerah. Yang dibayarkan 500 rbu perbulan melalaui SK masing-masing kepala dinas," katanya, Senin (12/5/2025).
Dikatakan, merujuk dari surat edaran Bupati Simeulue tidak menjelaskan jam kerja. "Secara rasional kita berpikir tidak etis dibayarkan gaji Rp 500 ribu per bulan," ujar Ketua Komisi I DPRK Simeulue.
Menurutnya, Komisi I DPRK Simeulue telah mendapat keluhan dari para pegawai non ASN, agar persoalan besaran gaji yang telah ditetapkan itu supaya dikaji ulang. Mengingat beban kerja mereka dalam sehari tak jauh beda dengan pegawan ASN.
Untuk itu, pihaknya berharap agar Pemda Simeulue dapat mempertimbangkan dan mendengar keluhan dari para pegawai non ASN itu.
"Keluhan lain juga dari tenaga non ASN yang telah lulus P3K belum dibayarkan gaji. Ketika SK penetapan P3K belum diterima maka gaji harus tetap dibayarkan atas kerja mereka sebelumnnya. Karena ada yang sudah (dibayarkan) ada yang belum," pungkas Rita Diana.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.