Berita Politik

Draf Revisi UUPA Tinggal Menunggu Proses Paripurna DPRA, Ada 10 Pasal Diperbaharui

“Amanah wali yang penting perubahan itu membawa kebaikan bagi Aceh, jangan sebaliknya,” ujar Abdurrahman.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
For serambinews.com
DRAF REVISI UUPA - Anggota Tim Revisi UUPA DPRA, Abdurrahman Ahmad menyebutkan, draf revisi UUPA sudah siap dan tinggal menunggu Rapat Paripurna DPRA. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA saat ini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu ditetapkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Hal tersebut mengingat draf revisi UUPA yang telah dibahas bersama pihak Pemerintah Aceh dan para tenaga ahli sudah disepakati oleh Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar. 

“Sudah dibahas (draf revisi UUPA) dengan Wali Nanggroe. Beliau sepakat dengan draft yang disampaikan DPRA, yang merupakan draf yang telah dibahas dengan tim pemerintah dan tenaga ahli,” kata Abdurrahman Ahmad, salah seorang anggota Tim Revisi UUPA DPRA kepada Serambinews.com, Senin (12/5/2025). 

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, bahwa pada saat menyepakati draf revisi UUPA tersebut, Wali Nanggroe berpesan agar setiap poin yang sudah direvisi benar-benar membawa kebaikan bagi Aceh ke depan. 

“Amanah wali yang penting perubahan itu membawa kebaikan bagi Aceh, jangan sebaliknya,” ujar Abdurrahman. 

Lebih lanjut, beber Abdurrahman, apabila sudah diparipurna di DPRA, maka draf revisi UUPA tersebut nantinya bakal segera diserahkan ke DPR RI untuk dibahas dalam Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

“Selanjutnya ini disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRA, setelah itu baru disampaikan kepada  DPR RI,” sebutnya.

Menurut data diperoleh Serambinews.com, terdapat 10 pasal yang direvisi dalam draf UUPA tersebut.

Yakni Pasal 1 perubahan pada angka 21 & 22 (Pengertian/Definisi Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/Kota).

Kemudian, Pasal 7 tentang penegasan kewenangan Pemerintah (Pusat).

Pasal 11 soal Penetapan NSPK cukup diatur dalam Qanun Aceh.

Pasal 160 terkait Penegasan pengelolaan Migas, dan Pasal 165 tentang kewenangan pemberian izin penangkapan ikan.

Selanjutnya, Pasal 183 tentang Penegasan Persentase Dana Otonomi Khusus (2,5 persen) dan peruntukannya serta tidak ada batasan waktu. 

Lalu, Pasal 192 tentang penegasan pengaturan lebih lanjut mengenai Zakat Pengurang Pajak.

Pasal 194 tentang Auditor independen, Pasal 235 mengenai Evaluasi Qanun APBA dan Fasilitasi Qanun Aceh lainnya.

Kemudian, Pasal 270 soal Qanun merupakan peraturan pelaksana dari UUPA dan NSPK mendapat berkonsultasi dan pertimbangan.

Selain itu, dalam draf tersebut juga terdapat satu Pasal enyisipan/penambahan atau Pasal baru, yaitu Pasal 251A tentang Pembagian pendapatan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh mendorong draf revisi Undang-Undang Nomor 11 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA harus segera diserahkan ke DPR RI. 

Hal tersebut mengingat saat ini sedang berlangsungnya Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

“Saat ini, teman-teman di DPR RI sedang memasuki masa persidangan II, karena itu draf revisi UUPA harus segera kita serahkan agar bisa segera dibahas,” ujar Wagub. 

“Karena target kita, revisi UUPA harus disahkan tahun ini,” kata Dek Fadh saat menggelar Rapat Koordinasi dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPRA Zulfadli, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, di ruang rapat Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat malam (9/5/2025).

Dek Fadh mengungkapkan, kendati pembahasan dan pengesahan UUPA merupakan ranah DPR RI, namun seluruh unsur di Pemerintahan Aceh harus turut mengawal proses pembahasannya. 

“Pemerintah Aceh tentu selalu berkomitmen menjaga dan mengawal proses pembahasan, demi Aceh, demi seluruh masyarakat Aceh,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved