Breaking News

Info Gaji ke-13 ASN, Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS, TNI-Polri, Tertinggi 26 juta Langsung Ditransfer

Gaji ke-13  PNS, PPPK, TNI Polri hingga pensiunan yang akan dicairkan. Bocorannya pencairan Gaji ke-13 akan ditransfer via rekening pada Juni 2025.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
GAJI KE-13 ASN 

SERAMBINEWS.COM - Berikut info besaran gaji ke-13 ASN 2025.

Gaji ke-13  PNS, PPPK, TNI Polri hingga pensiunan yang akan dicairkan.

Bocorannya pencairan Gaji ke-13 akan ditransfer via rekening pada Juni 2025.

Besarannya ternyata bervariasi tergantung golongan dan jabatan.

Tertinggi seorang PNS bahkan bisa mendapatkan gaji ke-13 hingga Rp26 juta.

Kebijakan pembayaran THR ASN dan Gaji ke-13 untuk PNS, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Untuk pensiunan, THR dan gaji 13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan secara bertahap dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni mulai Senin, 17 Maret 2025. 

Itu artinya pembayarannya telah berlalu.

Nah , gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Penerima Gaji ke-13 dan 14

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved