Pilkada Aceh
Masa Tugas Panwaslih Pilkada Aceh Resmi Berakhir
“Bahwa masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) berakhir tiga bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh....
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Masa tugas Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 resmi berakhir pada Senin (12/5/202).
Penutupan masa kerja ini menandai tuntasnya tanggung jawab pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada yang telah berlangsung di wilayah Aceh.
Mantan Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, menjelaskan berakhirnya masa tugas pihaknya sebagai pengawas penyelenggara Pilkada Aceh 2024 sesuai dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
“Bahwa masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) berakhir tiga bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Kebetulan kemarin Gubernur dilantik tanggal 12 Februari, jadi berakhir kami 12 Mei 2025,” kata Muhammad Ali kepada Serambi, Rabu (14/5/2025).
Muhammad Ali menyebut, berakhirnya masa tugas Panwaslih Pilkada tingkat provinsi tidak sama dengan masa tugas Panwaslih Pilkada di tingkat kabupaten/kota.
Sebab, kata dia, untuk tingkat kabupaten/kota masa tugasnya berakhir sesuai dengan tanggal pelantikan bupati/walikota.
“Kabupaten/kota sesuai dengan tanggal pelantikan bupati atau walikota. Sementara seperti Sabang dan Langsa yang belum dilantik, berarti belum ada batasan,” jelasnya.
Muhammad Ali menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Aceh, jajaran Panwaslih, masyarakat luas dan pihak terkait yang telah bersama-sama mengawal jalannya Pilkada Aceh hingga sukses.
Ia menyarankan kepada Pemerintah Aceh dan pihak legislatif memikirkan solusi agar ke depan tidak ada lagi dualisme badan pengawas pemilihan di Aceh.
Hal ini, kata Muhammad Ali, berkaca dari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Aceh di 2024 lalu, bahwa masih banyak masyarakat yang bingung saat menyampaikan laporan.
“Satu lembaga saya pikir sudah cukup untuk bisa mengedukasi masyarakat dalam hal pelaporan. Karena kemarin banyak sekali laporan yang salah alamat, masalah Pilkada dilaporkan ke Panwaslih Pemilu, dan sebaliknya,” jelansya.
“Masalah pemilu seperti kejadian pemungutan suara ulang di Pidie Jaya dan Aceh Timur (saat Pileg) itu dilaporkan ke kami, padahal kami tidak berwenang, masyarakat jadi bingung,” tambahnya.
Seperti diketahui, Komisioner Panwaslih Pilkada Aceh tahun 2024 terdiri atas lima orang, mereka yakni Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad, Fuadi, dan Muhammad Ali.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.