Video

VIDEO - Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Tangkap Pembobol Berangkas

Barang curian kemudian dijual ke beberapa toko emas di Pasar Aceh senilai Rp 191 juta. Hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli barang mewah.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: m anshar

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang warga Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, mengalami kerugian mencapai Rp 280 juta akibat pembobolan brankas yang terjadi pada 30 April 2025. Pelaku berinisial MUA (26), yang ternyata mantan pekerja pada korban, berhasil diamankan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh pada Kamis (8/5/2025) di sebuah hotel. 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya setelah ditangkap. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 152 juta, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, satu unit iPhone, sepeda motor Mio Soul GT, dan cangkul yang digunakan untuk membobol. Sebagian hasil curian telah dijual pelaku dan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk menghadiri acara keluarga di Medan. 

Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama memaparkan kronologi kejadian. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang dirusak saat rumah dalam keadaan kosong. Dengan menggunakan cangkul milik korban, MUA membobol brankas di kamar dan mengambil uang tunai Rp 1,8 juta serta sejumlah perhiasan emas. 

Barang curian kemudian dijual ke beberapa toko emas di Pasar Aceh dengan total nilai Rp 191 juta. Hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang mewah. MUA kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak korban melaporkan kejadian pada 4 Mei 2025. (*)

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar 

 


=========== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved