Berita Aceh Tengah
Warga Linge Aceh Tengah Desak Pemerintah Cabut Izin PT Tusam Hutani Lestari
“Kami akan upayakan agar perwakilan masyarakat dapat berdiskusi langsung dengan Bupati. Persoalan ini memang harus ditangani segera.” WEN AKBAR
“Kami akan upayakan agar perwakilan masyarakat dapat berdiskusi langsung dengan Bupati. Persoalan ini memang harus ditangani segera.” WEN AKBAR, Camat Linge
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Ratusan warga Kecamatan Linge, Aceh Tengah, mengadakan musyawarah besar menuntut kejelasan atas penguasaan lahan oleh PT Tusam Hutani Lestari (THL), di Kampung Mungkur, Senin (12/5/2025).
Pertemuan itu digagas Forum Reje se-Kecamatan Linge yang diketuai Wahyu Saputra. Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 300 warga, termasuk para reje (kepala desa) dari 26 kampung, empat kepala mukim, Muspika Kecamatan Linge, Danramil, Kapolsek, hingga Anggota DPRK Aceh Tengah.
Masyarakat menyampaikan keresahan mereka atas wilayah yang kini tidak lagi dapat mereka kelola karena masuk dalam izin konsesi PT THL. "Seluruh lahan kami mulai dari kebun, sawah, bahkan permukiman kini termasuk dalam wilayah izin pemanfaatan hutan PT THL. Kami merasa tidak lagi memiliki tanah di wilayah sendiri," tegas Wahyu Saputra dalam forum tersebut.
Ia juga menyampaikan, akibat masuknya lahan ke dalam peta konsesi perusahaan, masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat tanah, bahkan untuk rumah mereka sendiri. Padahal, lahan tersebut sudah dikuasai secara turun-temurun. "Pajak bumi yang kami bayar selama ini justru atas nama perusahaan. Lahan kami, termasuk rumah kami sendiri, tidak bisa disertifikatkan karena masuk konsesi PT THL. Ini sungguh menyakitkan," ujarnya.
Melalui musyawarah tersebut, masyarakat menyampaikan tiga poin tuntutan, yakni mendesak pemerintah mencabut atau meninjau ulang izin usaha pemanfaatan hutan yang diberikan kepada PT THL. Selanjutnya, meminta pengembalian hak ulayat masyarakat desa melalui skema seperti Hak Pengelolaan Lahan (HPL), hutan adat, atau mekanisme hukum lainnya.
Terakhir, masyarakat meminta Muspika Linge memfasilitasi audiensi langsung antara para mukim, reje, dan tokoh masyarakat dengan Bupati Aceh Tengah.
Wahyu Saputra menegaskan, masyarakat akan menunggu respons dari Bupati Aceh Tengah. Jika tuntutan mereka diabaikan, ia menyebutkan warga siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kantor bupati sebagai bentuk protes.
Sementara itu, Alimin, tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan keprihatinannya atas perlakukan pihak perusahaan kepada masyarakat setempat yang dianggap sudah melampaui batas.
"Masyarakat saat ini dianggap sebagai penjajah di bumi mereka sendiri. Jangankan mengolah papan untuk buat rumah pribadi, tingkat kayu bakar aja mereka gak ngasih, ini dianggap sangat keterlaluan," ungkap Alimin, Selasa (13/5/2025).
Masyarakat berharap masalah ini bisa sampai ke Presiden RI, yang pernah menyatakan kesiapannya memberikan HGU jika masyarakat membutuhkan. "Saya yakin Pak Presiden tidak mengetahui kejadian seperti ini di Aceh Tengah, khususnya di Kecamatan Linge," tutup Alimin.
Camat Linge, Wen Akbar, menyatakan, pihaknya siap menjembatani pertemuan masyarakat dengan Bupati Aceh Tengah. Ia mengakui kendala pengurusan sertifikat tanah warga karena masuk dalam peta konsesi PT THL adalah persoalan nyata yang perlu diselesaikan.
“Kami akan upayakan agar perwakilan masyarakat dapat berdiskusi langsung dengan Bupati. Persoalan ini memang harus ditangani segera,” ucap Wen Akbar.
Harus melalui mekanisme
Menanggapi hal itu, Penasihat Direksi PT THL, Ivan Astavan Manurung, mengungkapkan, pihaknya tidak keberatan dengan kepentingan masyarakat terkait tanah adat. Namun, ia menekankan bahwa pengembalian tanah harus melalui mekanisme yang ada, termasuk perubahan status kewenangan di tingkat Kementerian.
"Prinsipnya, kalau itu memang kepentingan masyarakat, maka tidak ada masalah. Ngapain kita kuasai tanahnya tapi tidak bisa dikelola dengan baik? Mari kita bekerja sama melalui kemitraan," jelas Ivan.
Saat ini, PT THL memiliki lahan yang membentang di empat kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Tengah, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Utara. Di lahan tersebut tumbuh pohon pinus yang dimanfaatkan getahnya. Setiap harinya, sekitar 600 pekerja terlibat dalam proses penyadapan getah pinus, yang kemudian dikumpulkan dan dijual kepada penampung.
Perusahaan ini dilaporkan menghasilkan sekitar 300 ton getah pinus setiap bulan. Tanah yang kini menjadi bagian dari PT THL diketahui beralih kepemilikan sejak masa krisis moneter, dengan kepemilikan perusahaan yang berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto.(rd/am)
Berita Aceh Tengah
PT Tusam Hutani Lestari
PT THL
Warga Linge
Pemerintah Cabut Izin PT Tusam Hutani Lestari
| Bupati Aceh Tengah Bertemu Menteri Lingkungan Hidup, Bahas Pengelolaan Sampah dan TPA |
|
|---|
| 235 JCH Aceh Tengah Resmi Dilepas Menuju Embarkasi, Tergabung dalam Kloter 5 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Kukuhkan 790 Guru PPG, Tekankan Integritas dan Dedikasi |
|
|---|
| Dua DPO Kasus Pembunuhan di Riau Diringkus di Aceh Tengah |
|
|---|
| Ketua ICMI Aceh: Perlu Segera Reboisasi Hutan di Seluruh Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Warga-Linge-Desak-Pemerintah-Cabut-Izin-PT-THL.jpg)