Berita Aceh Utara

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Amankan 17 Pria di Tiga Lokasi Rawan Pungli

”Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok Polres Aceh Utara
PELAKU PREMANISME - Satgas Pemberantasan Aksi Premanisme yang dibentuk Polres Aceh Utara mengamankan 17 pria yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan pungli di wilayah hukum Polres Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Sebanyak 17 pria yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) diamankan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme yang dibentuk Polres Aceh Utara dalam operasi yang berlangsung sejak 7 hingga 14 Mei 2025.

Kini ke-17 pria tersebut sudah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Operasi ini menyasar tiga lokasi rawan pungli yakni: Kota Panton Labu, Kecamatan Matangkuli, dan Kota Lhoksukon.

”Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, Dr Boestani, SH, MH, MSM pada Rabu (14/5/2025).

Disebutkan dia, pada 7 Mei 2025, di Panton Labu, lima pria berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37), diamankan karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat dalam bentuk parkir liar tanpa izin resmi.

Para pelaku tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi, tanda pengenal, maupun karcis parkir.

Selanjutnya pada 8 Mei 2025, di Kecamatan Matangkuli, petugas mengamankan enam pria berinisial R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40).

Mereka melakukan pungli terhadap sopir truk yang memasuki kawasan perusahaan dengan dalih "uang minum" senilai Rp 30 ribu per truk. 

Aksi ini berlatar belakang organisasi kepemudaan desa setempat.

Terakhir pada 14 Mei 2025, enam pria kembali diamankan di Kota Lhoksukon. Mereka masing-masing berinisial TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47). 

Mereka diduga memungut uang secara ilegal dari sopir angkutan barang di kawasan tersebut.

Seluruh pria yang diamankan dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk dimintai keterangan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menilai ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan mereka.

Meskipun belum ada penahanan, para pelaku diminta membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved