Premanisme
Satgas Anti Premanisme Ungkap Praktik Pungli Berkedok Uang Keamanan, 4 Pria Diamankan di Aceh Utara
Empat pria tersebut kini tengah dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Aceh Utara,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK mela
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin l Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran keamanan terhadap pedagang kembali terungkap di Aceh Utara.
Dalam operasi yang digelar pada 15–16 Mei 2025, Satuan Tugas Anti Premanisme Polres Aceh Utara mengamankan empat pria dari dua lokasi berbeda.
Dua pelaku ditangkap di Kecamatan Tanah Luas dan dua lainnya di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Mereka diduga menarik uang secara rutin dari pedagang dengan mengatasnamakan organisasi kepemudaan.
“Empat pria tersebut kini tengah dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Aceh Utara,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Dr Boestani, SH MH MSM, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/5/2025).
Boestani juga menjabat Kepala Satuian Tugas Penegekan Hukum (Kasatgas Gakkum), Anti Premanisme Polres Aceh Utara.
Di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, dua pria berinisial AF (42) dan MJ (36) dilaporkan telah melakukan pungutan bulanan terhadap sekitar 70 pedagang sejak 2023. Nilai pungutan bervariasi antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per kedai setiap bulan.
“Meski pengutipan disebut-sebut sebagai hasil ‘kesepakatan’, praktik ini tetap kami nilai sebagai bentuk pemaksaan dan berpotensi menimbulkan intimidasi,” ujar Dr. Boestani.
Sementara itu, dua pria lainnya berinisial A (42) dan T (39) diamankan di Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye. Mereka dilaporkan memungut Rp2.000 per hari dari pedagang, juga dengan dalih sebagai uang keamanan dari ormas tertentu.
“Motifnya sama: mengklaim sebagai bagian dari organisasi dan menarik uang secara rutin dari pedagang,” tambah Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Polres Aceh Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
Warga diminta tidak takut untuk melapor, terutama jika menghadapi pungli yang disertai tekanan atau ancaman.
“Kami harap masyarakat berani melaporkan. Tidak ada toleransi untuk aksi premanisme, siapapun pelakunya,” tegas Dr. Boestani.
Saat ini, keempat pria tersebut dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pungli berkedok organisasi masyarakat (ormas) untuk segera melapor melalui layanan darurat 110, ke kantor polisi terdekat, atau langsung ke nomor Kasatgas Gakkum di 0852-7798-3031.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.