Alasan Pemerintah Batasi Gratis Ongkir Hanya 3 Hari Sebulan: Persaingan Sehat Dengan Pos Komersial
Direktur Pos dan Penyiaran Kemenkomdigi Gunawan Hutagalung mengatakan, kebijakan gratis ongkir dibatasi tiga hari dalam sebulan dimaksudkan untuk menc
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah mengeluarkan kebijakan baru terhadap platform perdagangan elektronik (e-Commerce).
Kebijaka tersebut mengatur tentang layanan ongkos kirim (ongkir) yang dibatasi hanya tiga hari dalam sebulan.
Aturan pembatasan layanan ongkir 3 kali dalam sebulan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 pada dasarnya diterbitkan sebagai strategi nasional untuk membangun sistem logistik secara lebih merata, adil, dan efisien di seluruh wilayah Indonesia.
Peraturan itu juga dijadikan landasan pembaruan secara menyeluruh atas ekosistem pos dan kurir.
Sebabnya, pos dan kurir dianggap mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.
“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dikutip dari laman resmi Kemenkomdigi, Jumat (16/5/2025).
“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” tambahnya.
Lalu, kenapa Kemenkomdigi membatasi gratis ongkir hanya berlaku tiga hari dalam sebulan?
Baca juga: Pemerintah Aceh Berencana Bentuk Task Force, Tangani Kemiskinan, Birokrasi, hingga Investasi
Persaingan industri yang sehat
Direktur Pos dan Penyiaran Kemenkomdigi Gunawan Hutagalung mengatakan, kebijakan gratis ongkir dibatasi tiga hari dalam sebulan dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku bisnis e-commerce dan pos komersial.
Pembatasan gratis ongkir, jelas Gunawan, diterapkan untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Pembatasan juga berlaku apabila potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan.
“Kita ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan me-monitoring supaya persaingannya fair dan sehat,” terang Gunawan seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).
Tarif ongkir murah
Lantas, apakah dalam kebijakan baru tersebut juga diatur mengenai tarif ongkir murah?
Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tidak mengatur soal masalah tarif.
Terkait penurunan tarif, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemenkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan, hal ini adalah bentuk promosi dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Konsep tersebut dilakukan secara berjangka dan harus ada pembatasan.
Baca juga: Menteri Komdigi Meutya Hafid Ingin USK Cetak Talenta Digital, Rektor Siap Kolaborasi
“Tidak menutup para penyelenggara untuk menetapkan promosi. Tapi dalam ketentuan di Peraturan Menteri ini, diatur bahwa promosinya itu harus berjangka yang harus dibatasi,” jelas Edwin dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, konsep ongkir tidak ubahnya dengan pembelian rumah yang dikenakan bunga yang artinya bukan bank yang memberikan subsidi, tapi pengembang.
“Ongkir ini kan sama seperti kita beli rumah, bunga 3 persen ata u 2 persen, sebenarnya bukannya bank-nya yang subsidize, itu developernya,” kata Edwin.
Sementara itu, Meutya mengatakan, pihaknya bukan tidak ingin menurunkan tarif, tapi ingin menyelamatkan industri logistik
“Bukan kita enggak mau harga turun, tapi untuk penyehatan industri ini harus ‘sustain (berkelanjutan)’,” jelasnya.
“Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu,” tambahnya.
Aturan perhitungan ongkir
Merujuk Pasal 41 Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur soal tarif layanan pos komersial atau ongkir, metode perhitungan layanan kirim didasarkan pada tarif yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.
Adapun, biaya produksi atau operasional mencakup biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, biaya tenaga kerja, kerja sama dengan pelaku usaha atau individu, teknologi, aplikasi, dan transportasi.
Sementara itu, Pasal 45 juga mengatur bahwa penyelenggara layanan pos komersial dapat memberikan potongan harga tarif layanannya sepanjang tahun.
Hal tersebut dapat dilakukan selama tarif setelah diskon tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan.
Baca juga: Fakta Worldcoin, Aplikasi Scan Retina Mata Dapat Uang 300-500 Ribu, Kini Dibekukan Komdigi
Apabila potongan harga menyebabkan tarif berada di bawah biaya pokok layanan, hal ini dapat diberlakukan dalam jangka waktu tertentu.
Meski begitu, penyedia layanan bisa mengajukan perpanjangan periode promo untuk dievaluasi oleh Kemenkomdigi dengan mempertimbangkan harga rata-rata di industri.
“Standarnya tiga hari, tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kita lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang,” jelas Gunawan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.