Sosialisasi
Bea Cukai dan Satpol PP WH Aceh Paparkan Cukai Tembakau, Ajak Pemberantasan Rokok Ilegal
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola DBHCHT secara tepat sasaran. Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menilai dan melakukan
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Aceh menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau di Bireuen, Jumat (16/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah daerah terkait pentingnya pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan rokok ilegal.
Acara ini dibuka oleh Kepala Satpol PP WH Aceh, Jalaludin, yang mengapresiasi kolaborasi sinergis antara instansinya dengan Bea Cukai dalam upaya penegakan hukum dan edukasi masyarakat.
Hadir sebagai narasumber dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih, serta Plt. Kepala Seksi Penindakan I, Martua.
Dalam paparannya, Muparrih menjelaskan bahwa cukai hasil tembakau memiliki dampak eksternalitas terhadap kesehatan dan lingkungan, sehingga hasil penerimaannya dibagikan kepada pemerintah daerah melalui skema DBHCHT.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola DBHCHT secara tepat sasaran. Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menilai dan melakukan monitoring serta evaluasi atas pelaksanaan penggunaannya, khususnya di bidang penegakan hukum,” ujar Muparrih.
Ia menambahkan bahwa semakin banyak kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka akan semakin tinggi nilai pengelolaan DBHCHT, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan alokasi dana di tahun berikutnya.
Sementara itu, Martua menyampaikan materi seputar ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal.
“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, salah peruntukan, atau menggunakan pita cukai bekas. Pelaku yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Martua.
Dalam kesempatan tersebut, Muparrih juga menginformasikan bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh saat ini tengah berproses membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).
Ia mengajak seluruh stakeholder, termasuk pengguna jasa barang kena cukai dan aparat Satpol PP selaku mitra kerja strategis, untuk bersama-sama mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sinergi antarlembaga untuk memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan manfaat dari cukai hasil tembakau benar-benar kembali ke masyarakat melalui program-program yang tepat guna.(*)
Dewan Masjid Indonesia Simeulue Sosialisasi Program Penguatan BKM |
![]() |
---|
Kesbangpol Aceh Gelar Sosialisasi Regulasi Pemilihan di Aceh Tengah |
![]() |
---|
UUI Bekerja Sama dengan UCMI Malaysia Sosialisasi Kesehatan untuk Masyarakat Desa Ie Masen |
![]() |
---|
Mahasiswa USK Sosialisasi Pentingnya Kesehatan Mental Remaja di SMAN 3 Seulimeum |
![]() |
---|
Ketua DPRK Motivasi Siswa SMP 6 Banda Aceh, Jauhi Narkoba dan Bijak Gunakan HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.