Berita Aceh Utara
Terkait Pungli Berkedok Uang Keamanan, Polres Aceh Utara Amankan Empat Pria
Motifnya sama mengklaim sebagai bagian dari organisasi dan menarik uang secara rutin dari pedagang. NANANG INDRA BAKTI, Kapolres Aceh Utara
Motifnya sama mengklaim sebagai bagian dari organisasi dan menarik uang secara rutin dari pedagang. NANANG INDRA BAKTI, Kapolres Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran keamanan terhadap pedagang kembali terungkap di Aceh Utara.
Dalam operasi yang digelar pada 15–16 Mei 2025, Satuan Tugas Anti Premanisme Polres Aceh Utara mengamankan empat pria dari dua lokasi berbeda.
Dua pelaku ditangkap di Kecamatan Tanah Luas dan dua lainnya di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Mereka diduga menarik uang secara rutin dari pedagang dengan mengatasnamakan organisasi kepemudaan.
“Empat pria tersebut kini tengah dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Aceh Utara,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui AKP Dr Boestani SH MH MSM kepada Serambi, Sabtu (17/5/2025).
Boestani yang juga menjabat Kepala Satuian Tugas Penegekan Hukum (Kasatgas Gakkum) Anti Premanisme Polres Aceh Utara menyebutkan, di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, dua pria berinisial AF (42) dan MJ (36) dilaporkan telah melakukan pungutan bulanan terhadap sekitar 70 pedagang sejak 2023. Nilai pungutan bervariasi antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per kedai setiap bulan.
“Meski pengutipan disebut-sebut sebagai hasil ‘kesepakatan’, praktik ini tetap kami nilai sebagai bentuk pemaksaan dan berpotensi menimbulkan intimidasi,” ujar Boestani.
Sementara dua pria lainnya berinisial A (42) dan T (39) diamankan di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Mereka dilaporkan memungut Rp 2.000 per hari dari pedagang, juga dengan dalih sebagai uang keamanan dari ormas tertentu.
“Motifnya sama mengklaim sebagai bagian dari organisasi dan menarik uang secara rutin dari pedagang,” tambah Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Polres Aceh Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
Warga diminta tidak takut untuk melapor, terutama jika menghadapi pungli yang disertai tekanan atau ancaman. “Kami harap masyarakat berani melaporkan. Tidak ada toleransi untuk aksi premanisme, siapapun pelakunya,” tegasnya.
Saat ini, keempat pria tersebut dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pungli berkedok organisasi masyarakat (ormas) untuk segera melapor melalui layanan darurat 110, ke kantor polisi terdekat, atau langsung ke nomor Kasatgas Gakkum di 0852-7798-3031.(jaf)
Gelar Patroli Dini Hari
Guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas (Guantibmas) di wilayah hukumnya, Tim Anti Premansisme Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli rutin, Jumat (16/5/2025) malam.
Tabrakan di Jalan Nasional Aceh Utara, Satu Pengendara Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Universitas Bumi Persada Benchmarking ke Unmuha, Perkuat Implementasi Kerjasama dan Kolaborasi |
![]() |
---|
Warga Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah di Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.