Berita Aceh Utara

Terkait Pungli Berkedok Uang Keamanan, Polres Aceh Utara Amankan Empat Pria

Motifnya sama mengklaim sebagai bagian dari organisasi dan menarik uang secara rutin dari pedagang. NANANG INDRA BAKTI, Kapolres Aceh Utara

Editor: mufti
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SIK SH 

Motifnya sama mengklaim sebagai bagian dari organisasi dan menarik uang secara rutin dari pedagang. NANANG INDRA BAKTI, Kapolres Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran keamanan terhadap pedagang kembali terungkap di Aceh Utara.

Dalam operasi yang digelar pada 15–16 Mei 2025, Satuan Tugas Anti Premanisme Polres Aceh Utara mengamankan empat pria dari dua lokasi berbeda.

Dua pelaku ditangkap di Kecamatan Tanah Luas dan dua lainnya di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.  Mereka diduga menarik uang secara rutin dari pedagang dengan mengatasnamakan organisasi kepemudaan.

“Empat pria tersebut kini tengah dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Aceh Utara,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui AKP Dr Boestani SH MH MSM kepada Serambi, Sabtu (17/5/2025).

Boestani yang juga menjabat Kepala Satuian Tugas Penegekan Hukum (Kasatgas Gakkum) Anti Premanisme Polres Aceh Utara menyebutkan, di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, dua pria berinisial AF (42) dan MJ (36) dilaporkan telah melakukan pungutan bulanan terhadap sekitar 70 pedagang sejak 2023. Nilai pungutan bervariasi antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per kedai setiap bulan.

“Meski pengutipan disebut-sebut sebagai hasil ‘kesepakatan’, praktik ini tetap kami nilai sebagai bentuk pemaksaan dan berpotensi menimbulkan intimidasi,” ujar Boestani.

Sementara dua pria lainnya berinisial A (42) dan T (39) diamankan di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Mereka dilaporkan memungut Rp 2.000 per hari dari pedagang, juga dengan dalih sebagai uang keamanan dari ormas tertentu.

“Motifnya sama mengklaim sebagai bagian dari organisasi dan menarik uang secara rutin dari pedagang,” tambah Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.

Polres Aceh Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. 

Warga diminta tidak takut untuk melapor, terutama jika menghadapi pungli yang disertai tekanan atau ancaman. “Kami harap masyarakat berani melaporkan. Tidak ada toleransi untuk aksi premanisme, siapapun pelakunya,” tegasnya.

Saat ini, keempat pria tersebut dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pungli berkedok organisasi masyarakat (ormas) untuk segera melapor melalui layanan darurat 110, ke kantor polisi terdekat, atau langsung ke nomor Kasatgas Gakkum di 0852-7798-3031.(jaf)

 

Gelar Patroli Dini Hari

Guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas (Guantibmas) di wilayah hukumnya, Tim Anti Premansisme Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli rutin, Jumat (16/5/2025) malam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved