Berita Banda Aceh

Usai Dihukum 10 Bulan Penjara Atas Pelanggarannya, Imigrasi Banda Aceh Deportasi 1 WNA Bangladesh

WNA asal asal Bangladesh itu bernama Parvez. Ia dideportasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. 

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
DOK IMIGRASI BANDA ACEH
DEPORTASI WN BANGLADESH – Seorang warga negara (WN) Bangladesh saat dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (19/5/2025). 

WNA asal Bangladesh itu bernama Parvez. Ia dideportasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap satu warga negara asing atau WNA.

WNA asal Bangladesh itu bernama Parvez. Ia dideportasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. 

Proses deportasi tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (19/5/2025). 

“Parvez dipulangkan melalui penerbangan Batik Air Malaysia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Bangladesh

Proses deportasi dinyatakan selesai pada pukul 16.30 WIB dalam keadaan tertib dan kondusif,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting. 

Gindo menjelaskan, sebelumnya yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana kurungan selama 10 bulan akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113. 

Baca juga: Warga Palestina yang Terusir tak Punya Tempat Aman untuk Dituju

Di mana, ia terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masuk tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang ditentukan.

Gindo menegaskan, bahwa proses deportasi dilaksanakan sesuai prosedur dan mendapatkan pengawalan langsung oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Banda Aceh

“Kami memastikan bahwa proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Gindo menambahkan, bahwa langkah pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pelanggaran oleh WNA.

“Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved