Selebriti

Alasan Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora ke Polisi, Sudah Dua Kali Layangkan Somasi Tak Digubris

"Kalau kita nggak ngambil langkah, sampai tahun-tahun berikutnya akan terjadi seperti itu lagi," kata Ilham.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
DIPOLISIKAN - Pedangdut Lesti Kejora saat ditemui usai acara perilisan singel terbarunya, Sekali Seumur Hidup, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022) 

 “Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.

YM mengklaim bahwa ia mengantongi hak cipta atas lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti.

 Lagu-lagu tersebut diketahui tercatat dirilis oleh sebuah perusahaan bernama PT ASKM.

“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM,” terang Ade Ary.

Dari laporan tersebut, polisi menerima sejumlah barang bukti yang diajukan korban untuk diselidiki lebih lanjut.

“Ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” sebut Ade Ary.

Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta.

Ia terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.

 

Baca juga: Sosok Zulkarnaen Apriliantony, Mantan Komisaris BUMN Raup Rp 52,5 Miliar Lindungi Ribuan Situs Judol

Baca juga: Perjalanan Cinta Najwa Shihab dan Ibrahim Sjarief Assegaf yang Kini Meninggal, Berawal dari Kampus

Baca juga: Direktur Forbina Desak Pemerintah Aceh Akomodir Visi-Misi Mualem–Dek Fad dalam RPJMA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved