Berita Banda Aceh
Belum Ada Jalur Khusus, Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya di Aceh
"Jadi di Aceh dilarang dioperasionalkan di jalan raya. Hanya boleh di lajur khusus atau kawasan tertentu sepertu pemukiman, wisata, dll.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Jadi di Aceh dilarang dioperasionalkan di jalan raya. Hanya boleh di lajur khusus atau kawasan tertentu sepertu pemukiman, wisata, dll. Ketentuan lain dalam penggunaan ada dalam permenhub," ungkapnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan bahwa sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya di Aceh.
Pelarangan itu dilakukan, lantaran saat ini jalan raya di Aceh belum mempunyai jalur khusus sepeda listrik.
"Saat ini tercatat lumlah laka yang melibatkan sepeda listrik 10 kejadian dan tiga diantaranya meninggal dunia," kata Iqbal, Selasa (20/5/2025).
Penggunaan sepeda listrik di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permenhub No. 45 Tahun 2020, kecepatan maksimal sepeda listrik tersebut 25 km/jam dan eajib dilengkapi lampu, reflector, klakson, dan sistem rem.
Usia minimal pengguna 12–15 wajib didampingi orang dewasa dan memakai helm.
Namun, realitanya saat ini banyak anak-anak sekarang yang membawa sepeda listrik di jalan raya.
Baca juga: Ribuan Warga Ikut Jalan Santai HAB Ke-79 Kemenag Aceh Besar di Jantho, Hadiah Utama Sepeda Listrik
Dikatakan Iqbal, pelarangan itu dilakukan lantaran saat ini jalan raya di Aceh belum menyiapkan jalur khusus sepeda, sesuai ketentuan penggunaan sepeda listrik yang di atur permenhub no 45 tahun 2020.
"Jadi di Aceh dilarang dioperasionalkan di jalan raya. Hanya boleh di lajur khusus atau kawasan tertentu sepertu pemukiman, wisata, dll. Ketentuan lain dalam penggunaan ada dalam permenhub," ungkapnya.
Selain itu juga, perbedaan spesifikasi, karakteristik jalan serta kecepatan dijalan raya menjadi pertimbangan kenapa sepeda listrik di larang di Aceh.
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum yang dipadati kendaraan bermotor tidak diperbolehkan untuk menghindari risiko kecelakaan, akibat perbedaan kecepatan dan karakteristik kendaraan.
Meskipun Permenhub No. 45 Tahun 2020 mengatur spesifikasi dan penggunaan sepeda listrik, peraturan ini belum menetapkan sanksi khusus bagi pelanggaran.
Namun, pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran, penyitaan sepeda, atau denda administratif.
Penggunaan sepeda listrik di Indonesia diatur untuk menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Penting bagi pengguna untuk mematuhi spesifikasi teknis, persyaratan pengguna, serta jalur dan area penggunaan yang telah ditetapkan.
"Meskipun belum ada sanksi khusus dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020, pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan UU LLAJ," jelasnya.
Penindakan dapat dilakukan dengan tilang terhadap pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti helm, ugal-ugalan, menerobos apill, rambu dan marka jalan.
"Jadi kenapa dilarang di Aceh karena di Aceh belum ada jalur khusus untuk sepeda listrik," pungkasnya.(*)
Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Undi 5 Sepeda Listrik untuk Konsumen Wajib Pajak, Ini Daftar Pemenangnya
BalasBalas ke semuaTeruskan
Tambahkan reaksi
Bantu Pengentasan Kemiskinan, Kemenag Dorong ASN Berwakaf Mulai Rp10 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Diterima Anggota DPRA Khalid, Mahasiswa Thailand: Terima Kasih Aceh |
![]() |
---|
Kepala ARC USK Paparkan Nilam Aceh dalam Konvensi Sains di ITB |
![]() |
---|
Kasus HIV/AIDS Ancam Generasi Muda Aceh, Devi Yunita Minta Pemerintah Bersikap |
![]() |
---|
Dewan Minta Disdikbud Banda Aceh Gandeng Kampus untuk Susun Roadmap Pendidikan Diniyah di SD dan SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.