Kasus Ijazah Jokowi
Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Jokowi Akui Dicecar 22 Pertanyaan, Tetap Menolak Tunjukkan Ijazahnya
Disamping itu, Jokowi mengatakan, selain memenuhi undangan pemeriksaan, kedatangannya ke Bareskrim Polri juga sekaligus untuk mengambil ijazah asli
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Selasa (20/5/2025).
Kedatangannya untuk memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan ijazah palsu.
Usai diperiksa Bareskrim Polri, Jokowi mengungkapkan proses penyelidikan yang berlangsung selama dirinya diperiksa.
Selama diperiksa oleh penyidik dari Bareskrim Polri, Jokowi mengaku dihujani 22 pertanyaan.
Beberapa dari pertanyaan itu berkaitan dengan keaslian ijazahnya, mulai dari ijazah SD hingga perguruan tinggi.
"Pagi hari ini, saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat kepada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu," ujar Jokowi yang ditemui usai diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampikan. Ya (pertanyaan) sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai universitas," lanjutnya.
Tak hanya soal keabsahan ijazah, mantan walikota Solo itu juga mengaku ditanya tentang keaslian skripsi dan aktivitas saat masih menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca juga: Pakar Politik Sebut Jokowi ‘Berlindung’ Dibalik UU Cipta Kerja, Pemalsuan Ijazah Tidak Bisa Dipidana
Disamping itu, Jokowi mengatakan, selain memenuhi undangan pemeriksaan, kedatangannya ke Bareskrim Polri juga sekaligus untuk mengambil ijazah asli miliknya.
Ijazah tersebut sempat diberikan oleh adik iparnya, Wahyudi Andrianto, kepada Bareskrim Polri pada Jumat (9/5/2025) lalu.
"Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil," ungkap Jokowi.
Namun ketika awak media meminta diperlihatkan ijazahnya, Jokowi enggan untuk melakukannya.
Dia menegaskan ijazahnya baru diperlihatkan kepada publik jika diminta saat peradilan.
"Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan atau hakim," katanya.
Lebih lanjut, Jokowi mengaku sedih atas mencuatnya kasus ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya.
Lalu, dia juga mengatakan sebenarnya enggan untuk membawa tuduhan tersebut ke ranah hukum.
Namun, Jokowi mengungkapkan akhirnya menempuh proses hukum karena tudingan ijazah palsu ini sudah keterlaluan.
"Saya sebetulnya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya (pengadilan). Saya kasihan. Tapi, ya ini kan sudah keterlaluan. Jadi kita tunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Baca juga: Heboh Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ternyata Berawal dari Candaan Bareng Mahfud MD
Sebelumnya Jokowi dimintai klarifikasi sebagai saksi atas laporan dugaan ijazah palsu pada Selasa (20/5/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Jokowi terlihat turun dari mobil Toyota Innova berwarna hitam setelah ajudan pribadinya membukakan pintu mobil.
Tampak Jokowi mengenakan kemeja batik berwarnan coklat dan kopiah kotak hitam berjalan didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya yang di antaranya Yakup Hasibuan.
Jokowi hanya menyapa dengan senyuman sejumlah wartawan yang sudah menunggu kedatangannya sambil meminta menunggu pemeriksaannya selesai.
"Nanti ya, nanti ya," kata Jokowi.
Bareskrim menyelidiki aduan
Diketahui, Bareskrim Polri mulai menyelidiki aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dirtipidum Bareskrim PolriBrigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dalam rangka penyelidikan.
"Telah melakukan interview terhasap saksi sejumlah 26 orang," kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Djuhandani mengatakan puluhan saksi yang diperiksa itu berasal dari sejumlah elemen untuk menindaklanjuti aduan soal dugaan cacat hukum ijazah S-1 Jokowi.
Adapun saksi yang diperiksa adalah pengadu sebanyak 4 orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 8 orang, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang.
Lalu, pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 3 orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 4 orang.
"(Kemudian) Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu orang dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Rekan Jokowi di PT KKA, Sama-Sama Sarjana Kehutanan yang Ikut Bangun Taman Pinus di Aceh
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah dokumen mulai dari awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan sampai lulus skripsi dan beberapa dokumen lain.
Djuhandani mengatakan pihaknya juga sudah melakukan uji laboratoris terhadap dokumen-dokumen itu.
"Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus tahun 1985," jelasnya.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas aduan tersebut.
Selain itu, Jokowi sendiri juga melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Tribunnews.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Tuduhan ‘Partai Biru’ Jadi Dalang Dibalik Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Bilang Begini |
![]() |
---|
Kecurigaan Jokowi dan Teka Teki ‘Orang Besar’ Dibalik Tuduhan Ijazah Palsu, Siapa Dia? |
![]() |
---|
Ahli Forensik Digital Ajari Rismon Sianipar Cara Teliti Ijazah Jokowi yang Benar,Rismon Malah Nyolot |
![]() |
---|
Roy Suryo dan Jokowi Dulunya Ternyata Bestie, Mobil Esemka Jadi Bola Api, Kini Tuding Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Tim TIPU UGM Tuntut KPU, UGM, dan SMAN 6 Setara Utang Negara Terkait Ijazah Jokowi: Rp 5.853 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.