Berita Banda Aceh
Marak Bocil Main Sepeda Listrik, Dirlantas Polda Aceh Tegaskan Tidak Digunakan di Jalan Raya
Keputusan itu diambil mengingat maraknya bocah kecil (bocil) atau anak-anak yang saat ini kerap bermain dan memacu sepeda listrik di jalan raya.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Keputusan itu diambil mengingat maraknya bocah kecil (bocil) atau anak-anak yang saat ini kerap bermain dan memacu sepeda listrik di jalan raya.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, melarang tegas penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh.
Keputusan itu diambil mengingat maraknya bocah kecil (bocil) atau anak-anak yang saat ini kerap bermain dan memacu sepeda listrik di jalan raya.
“Banyak anak-anak sekarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal mereka belum memenuhi syarat umur, tidak pakai helm, dan tidak diawasi orang tua. Ini sangat berbahaya,” kata Iqbal kepada Serambinews.com, Selasa (20/5/2025).
Iqbal mengungkap, bahwa larangan ini juga dikeluarkan karena di Aceh belum ada jalur khusus yang tersedia untuk pengendara sepeda listrik sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional,” tegasnya.
Di sisi lain, kata Iqbal, larangan tersebut juga menyusul maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk 10 insiden yang menyebabkan tiga korban jiwa.
“Pelarangan ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang kerap mengoperasikan sepeda listrik tanpa pengawasan,” ujarnya.
Baca juga: Belum Ada Jalur Khusus, Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya di Aceh
Iqbal juga menyebut, perbedaan karakteristik jalan dan kecepatan kendaraan bermotor menjadi faktor utama larangan tersebut.
Sepeda listrik dinilai rentan terhadap kecelakaan ketika digunakan di jalan raya yang dipadati kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut yakni, kecepatan maksimal 25 km/jam; dilengkapi perangkat keselamatan seperti lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson; pengguna minimal berusia 12 tahun; dan bagi anak usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm.
“Kemudian tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum, hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman dan wisata,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, meskipun Permenhub belum mengatur sanksi khusus, tapi pelanggaran dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap pemerintah daerah untuk segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin," pungkasnya.(*)
Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Undi 5 Sepeda Listrik untuk Konsumen Wajib Pajak, Ini Daftar Pemenangnya
Jadwal Pertandingan Persiraja Vs Adhyaksa FC di Dimurthala Pada Putaran Pertama Liga 2 Championship |
![]() |
---|
Banda Aceh Dominan Berawan Sepanjang Hari Ini, Suhu Maksimal 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Salut! Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Sambangi UTD PMI untuk Donorkan Darahnya |
![]() |
---|
Berdampak ke Dana Bagi Hasil Aceh, Eksportir Diingatkan Isi Daerah Asal Barang |
![]() |
---|
Pengurus DPTW PKS Aceh Dilantik, Ismunandar Ketua, Ini Susunannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.