Sadis! Yanti Dibantu Ayah Bunuh Ibu dan Anak Kandung, Simpan Mayat 4 Hari, Motif Dendam dan Harta

Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh dendam pribadi yang telah lama dipendam pelaku terhadap sang ibu.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
TAMPANG PELAKU MUTILASI: Tampang Cahya (53) dan Yanti (34), ayah dan anak, pelaku mutilasi di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Senin (19/5/2025). Korbannya merupakan istri Cahya yang tak lain ibunya Yanti, serta anak Yanti. 

Dia merasa kurang mendapatkan kasih sayang sejak kecil.

"Sedangkan Cahya yang merupakan suami korban sekaligus ayah pelaku Yanti, mengaku ingin menguasai harta korban untuk melunasi utangnya senilai Rp 90 juta," kata dia.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHPidana.

Kedua pelaku diancam pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara.

 

Baca juga: Sosok Imam Ghozali, Anak Durhaka yang Bunuh Ibu Kandung, Pengangguran dan Pecandu Pil Koplo

Jasad Korban Difoto sebagai Rasa Kepuasan

Dalam telepon genggam milik Yanti ada foto korban yang sudah tidak bernyawa lalu dimutilasi kedua pelaku.

"Foto korban tersebut kita temukan saat proses penyelidikan dan memintai keterangan kepada kedua pelaku. Karena keduanya sempat dicurigai seusai warga mencium bau menyengat dari rumah korban," katanya.

Tonoa menyebutkan, berdasarkan hasil pengakuan Yanti, foto tersebut sengaja diabadikan sebagai rasa kepuasan karena dendamnya yang sudah lama akhirnya terbalaskan.

"Jadi, kedua pelaku ini memang sudah lama menyimpan rasa dendam pada korban Lilis yang merupakan ibu kandung dari pelaku Yanti, sekaligus istri pelaku Cahya," ucapnya.

Tono mengungkapkan, kedua pelaku juga membunuh seorang anak yang masih berusia tiga tahun.

"Korban anak tiga tahun itu merupakan anak kandung pelaku Yanti, sekaligus cucu pelaku Cahya. Tak hanya dibunuh, kedua korban dimutilasi, dikuliti bahkan dibakar untuk meninggalkan jejak yang telah mereka lakukan," kata dia.

Tono menambahkan, kedua pelaku dikenakan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHPidana.

"Sesuai dengan pasal yang dikenakan, kedua pelaku diancam pidana mati atau seumur hidup juga selama-lamanya 20 tahun kurangan penjara," kata dia.

Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved