Video

VIDEO - Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras yang Telah Inkrah

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 238,57 gram, ganja 418,73 gram, minuman keras sebanyak 6 botol.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantornya, Selasa (20/5/2025).

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Banda Aceh Nomor Print-564/L.1.10/BPApm.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025. 

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara yang telah memperoleh keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Agung RI, maupun Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP. 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 238,57 gram, ganja 418,73 gram, minuman keras sebanyak 6 botol, serta berbagai peralatan terkait narkoba seperti alat hisap sabu, pipet, pipa kaca, dan kaca pirex.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti dokumen, helm, handphone, dan pistol mainan. 

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Sabu dihancurkan menggunakan blender sebelum dibuang ke saluran got, sementara minuman keras langsung dituang ke got.

Handphone dihancurkan dengan benda tumpul, dan barang bukti lainnya dimusnahkan melalui pembakaran. 

Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen Kejari Banda Aceh dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali.  (*)

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved