Berita Viral
Juru Parkir Tak Terima Dibayar Rp5.000 dari Pengendara, Rampas KTP & E-Toll Korban, Polisi Bertindak
Insiden bermula saat seorang pengendara mobil hanya memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada salah satu juru parkir.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Juru Parkir Tak Terima Dibayar Rp5.000 dari Pengendara, Rampas KTP dan E-Tol Korban, Polisi Bertindak
SERAMBINEWS.COM – Juru parkir liar di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap pihak kepolisian.
Juru parkir itu ditangkap setelah nekat melakukan pungutan liar dan merampas kartu E-toll serta KTP milik seorang pengendara mobil.
Insiden bermula saat seorang pengendara mobil hanya memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada salah satu juru parkir.
Merasa tidak puas, juru parkir tersebut marah dan melakukan tindakan nekat dengan mengambil secara paksa kartu tol elektronik dan KTP korban.
Lalu kartu elektronik tol (E-Toll) dan KTP milik korban sempat dibuang oleh juru parkir tersebut setelah dirampas.
Polisi kemudian menangkap empat orang yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Mereka diketahui berinisial BS, MRS, AD, dan RP.
Keempat orang itu ditangkap setelah mengambil kartu tol elektronik milik warga yang tak mau menuruti permintaan pungli mereka.
"Kami menangkap empat pelaku, yakni berinisial BS, MRS, AD, dan RP. Mereka ditangkap di dua lokasi pada Sabtu (17/5/2025)," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya dilansir dari Kompas.com.
BS, MRS dan AD ditangkap di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pejagalan.
Sementara pelaku AD ditangkap di sekitar Jembatan Tiga Pejagalan.
Aksi pemalakan itu terjadi saat korban tengah mengendarai mobil dan hendak masuk ke kompleks perumahan.
Kemudian, tiba-tiba seorang pelaku menghampiri dan meminta uang parkir secara paksa.
Korban sempat memberikan uang sebesar Rp5.000, tapi saat kaca mobil dibuka, pelaku mengambil kartu e-Toll dan KTP korban dari dalam mobil.
Setelah kejadian itu korban langsung melaporkannya ke Polsek Metro Penjaringan.
Kemudian, polisi langsung bergerak dan menangkap para pelaku.
"Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap," ujar AKBP Agus.
Kemudian, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku utama berinisial RP karena telah mengambil kartu identitas korban dan kartu e-Toll.
"Pelaku mengaku telah membuang KTP korban. Petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan kartu identitas korban," ucap Agus.
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku berupa uang hasil pungli sebesar Rp45.500, tiga kartu e-Toll, dan satu buah KTP milik korban.
Keempat pelaku kini telah dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kami minta masyarakat dapat melaporkan jika menemukan aksi premanisme di wilayah Penjaringan. Kami akan tindaklanjuti," kata Agus.
KASUS SERUPA LAINNYA – Ormas Palak Pengendara di Lahan Wisma Atlet, Raup Uang Puluhan Juta.
Sementara itu, kisah viral parkir lainnya juga pernah terjadi di Jakarta Utara.
Mengejutkan, pendapatan organisasi masyarakat (ormas) di lahan Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.
Ternyata Wisma Atlet tersebut jasa parkirnya dikelola oleh sebuah ormas.
Organisasi masyarakat (ormas) yang mengelola parkir liar di area Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, ternyata meraup uang puluhan juta rupiah per bulan.
Uang itu didapat dari penghuni apartemen yang memarkirkan kendaraannya.
Bahkan ditaksir uang hasil menarik parkir selama ini ada Rp 90 juta.
Angka yang besar tersebut diungkap pihak kepolisian setelah mereka menemukan dan menangkap 19 orang 'anggota' ormas.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady turut mengurai kondisi apartemen tersebut.
"Kami taksir omzet yang mereka hasilkan di lahan tersebut mencapai Rp 90 juta per bulan," jelas Fuady saat konferensi pers di kantornya, Jumat (16/5/2025), seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).
Fuady menjelaskan, ada sekitar 300 penghuni apartemen yang menjadi "anggota" untuk memarkirkan kendaraannya di lahan parkir liar tersebut.
Para anggota ormas mematok tarif parkir yang bervariasi kepada penghuni apartemen, mulai dari Rp 300.000-Rp 400.000 per bulan.
Namun, uang hasil pengelolaan parkir tidak disetorkan ke negara, melainkan masuk ke kantong pribadi.
Oleh sebab itu, jajaran Porles Metro Jakarta Utara menangkap para anggota ormas yang mengelola parkir liar tersebut.
"Kami menangkap 19 orang anggota ormas ini menjadi pengurus lahan parkir di area Wisma Atlet Pademangan," ucap Fuady.
Fuady berujar, sejauh ini pihaknya masih mendalami apakah ada pelaku lain yang menjadi dalang dari aksi pungli ini.
Di sisi lain, ia memastikan 19 anggota ormas yang sudah ditangkap akan diproses hukum.
"Kami akan lakukan proses hukum terhadap mereka," jelas Fuady.
Kisah beruntung anggota Ormas jadi tukang parkir juga terlihat dari yang satu ini.
Baru lima bulan bergabung dengan ormas, pria di Jakarta berakhir ditangkap polisi.
Alasannya, pria berinisial T itu melakukan pemerasan tarif parkir.
Dia bahkan mengaku untung Rp7 juta per bulan.
Nasibnya kini terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Semua hal itu terungkap saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).
(Serambinews.com/ar)
juru parkir
pengendara
KTP
kartu E-Toll
polisi
Jakarta Utara
Penjaringan
tukang parkir
berita viral
pemalakan
| Kronologis Prof Wahyu Widada Dicekik Dekan di Kampus, Polisi Tetapkan AR Tersangka, Ini Masalahnya |
|
|---|
| Polri Minta Maaf Atas Respon Tak Profesional Petugas Call Center 110 Terkait Aduan Balap Liar |
|
|---|
| Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di UI Memanas, 16 Terduga Pelaku Dihadirkan di Hadapan Mahasiswa |
|
|---|
| Lapor Aksi Balap Liar Lewat Nomor 110, Wanita Ini Gak Habis Pikir dan Kecewa dengan Jawaban Polisi |
|
|---|
| Fakta Kakek 71 Tahun Nikahi Siswi SMA di Luwu , H Buhari Beri Mahar Rp100 Juta dan Satu Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Jukir-liar-di-pinggir-jalan-Gampong-Keudah.jpg)