Berita Aceh Jaya

Ada Gerai Perizinan UMKM di Piasan Raya HUT Ke-23 Aceh Jaya Hingga Senin, Syarat Mudah, Cukup Ini

Bupati Safwandi menegaskan bahwa gerai ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mempermudah akses perizinan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikr

Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
IZIN UNTUK UMKM - Bupati Aceh Jaya, Safwandi, secara simbolis menyerahkan izin usaha kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM di Gerai Layanan Perizinan. Kegiatan ini dalam rangka memeriahkan Piasan Raya HUT ke-23 Aceh Jaya, 23-26 Mei 2026.  

Bupati Safwandi menegaskan bahwa gerai ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mempermudah akses perizinan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Bupati Aceh Jaya, Safwandi, secara simbolis menyerahkan izin usaha kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM di Gerai Layanan Perizinan. 

Kegiatan ini dalam rangka memeriahkan Piasan Raya HUT ke-23 Aceh Jaya, 23-26 Mei 2026. 

Pada acara tersebut, total 10 izin usaha diterbitkan untuk mendukung legalitas pelaku usaha di daerah ini.

‎Bupati Safwandi menegaskan bahwa gerai ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mempermudah akses perizinan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM

“Kami hadirkan gerai ini untuk membantu masyarakat mendapatkan izin usaha dengan cepat dan gratis. Ini adalah langkah nyata untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Safwandi.

‎Animo masyarakat terhadap Gerai Layanan Perizinan sangat tinggi. Sejak dibuka, banyak warga yang antusias mengurus izin usaha, mulai dari pedagang kecil hingga pengusaha rumahan. 

Baca juga: 55 Gampong di Aceh Jaya Akan Gelar Pilchiksung, 29-31 Mei 2025 Penetapan Calon, Begini Prosesnya

“Prosesnya mudah dan cepat. Saya senang usaha saya kini punya izin resmi,” ujar Samsunan seorang pemilik usaha yang menerima izin pada acara tersebut.

‎Untuk mengurus izin di gerai ini, masyarakat hanya perlu membawa KTP, NPWP, serta memiliki alamat email atau nomor WhatsApp aktif. 

Gerai Layanan Perizinan akan beroperasi, 23-26 Mei 2025, dengan jam operasional pukul 16.30 hingga 22.00 WIB. 

Bupati mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mendapatkan legalitas usaha yang dapat meningkatkan kepercayaan diri dalam mengembangkan bisnis.

‎“Dengan izin usaha resmi, pelaku usaha bisa lebih terlindungi dan berkembang. Mari manfaatkan layanan ini sebaik-baiknya,” tutup Safwandi.

‎Acara penyerahan izin ini turut dihadiri pejabat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat setempat, menambah kemeriahan peringatan HUT Aceh Jaya ke-23. (*)

Baca juga: Oknum TNI Bunuh Agen Mobil di Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup, Konsultan Hukum Apresiasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved