Ada Lagi! Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen, Mulai Diberlakukan Tanggal Ini, Jangan Terlewat
Adapun pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen itu dimulai tanggal 5 Juni 2025.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk meringankan beban masyarakat.
perlu dicatat bahwa program ini hanya berlaku mulai tanggal yang telah ditetapkan, pastikan kamu sudah memanfaatkannya!
Adapun pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen itu dimulai tanggal 5 Juni 2025.
Dikutip dari Kompas.com, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, diskon tarik listrik ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN rumah tangga kecil dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA) dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.
Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/5/2025).
Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen tak Diperpanjang, Ini Batas Maksimal Pembelian Token Listrik
Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif ekonomi yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.
Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"6 paket 5 Juni," kata Airlangga.
Kendati demikian, Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena zaat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian.
Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.
Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden.
Baca juga: Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen, Ini Batas Maksimal Beli Token Listrik, Simak Imbauan PLN
Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," ujarnya.
Susi menjelaskan, insentif ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama libur sekolah.
Insentif juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025.
Target ini dikejar setelah ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal pertama. (*)
Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru 4-10 Agustus 2025, Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar |
![]() |
---|
Tidak Ada Diskon, Ini Tarif Listrik PLN Terbaru yang Berlaku per 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tarif Listrik Bulan Agustus 2025: Ada Diskon Menggoda atau Kenaikan Harga? Ini Kata PLN |
![]() |
---|
Tahun Ajaran Baru! Ada Promo Back to School di Gramedia, Diskon 50 Persen Hingga Paket Belajar Hemat |
![]() |
---|
Pemegang KIA Banda Aceh Dapat Diskon Belanja di 13 Tempat Usaha, Berikut Daftar dan Cara Klaimnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.