Daftar Harga Token Listrik PLN Terbaru per 11-17 Mei 2026, Ada Kenaikan atau Tidak?
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode 11–17 Mei 2026.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM - Masyarakat yang hendak mengisi ulang daya listrik melalui pembelian token kini tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode 11–17 Mei 2026.
Berdasarkan keputusan terbaru, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk triwulan II (April-Juni) tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun non-subsidi.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Alasan Tarif Listrik Tetap Stabil
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Secara berkala, tarif listrik memang dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa secara formula, tarif sebenarnya berpotensi berubah.
Baca juga: Tagihan Listrik April 2026 Melonjak, Apakah Ada Kenaikan Tarif? Ini Penjelasan PLN
Namun, demi stabilitas ekonomi masyarakat, pemerintah memilih untuk mempertahankan harga lama.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," tegas Tri Winarno.
Daftar Lengkap Tarif Listrik per kWh (Mei 2026)
Berikut adalah rincian harga token atau tarif dasar listrik PLN yang berlaku pada 11-17 Mei 2026 untuk semua golongan pelanggan.
1. Pelanggan Rumah Tangga
- Subsidi R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- Subsidi R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
- Non-Subsidi R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Non-Subsidi R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Non-Subsidi R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Menengah R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Besar R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Bisnis & Industri
- Bisnis B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- Bisnis B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- Industri I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- Industri I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
3. Fasilitas Publik & Sosial
- P-1/TR (Kantor Pemda/PJU): Rp 1.699,53 per kWh
- Sosial S-2 (Puskesmas/Sekolah > 200 kVA): Rp 925 per kWh
- Sosial S-1 (Rumah Ibadah 450 VA - 2.200 VA): Rentang Rp 325 - Rp 760 per kWh
Baca juga: Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik, Simak Harga Token & Penghitungan kWh
Simulasi Perolehan kWh untuk Token Rp 50.000 & Rp 100.000
Perlu diketahui, setiap pembelian token listrik akan dikonversi ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).
harga listrik
harga listrik terbaru
tarif listrik terbaru
tarif listrik
listrik PLN
listrik
token listrik
| VIDEO SAKSI KATA - Awal Mula Terjadi Kebakaran yang Menghanguskan 84 Rumah di Pardede Lhokseumawe |
|
|---|
| Pemko Banda Aceh Buka Underpass Beurawe, Instalasi Kabel Selesai dan Pompa Air Berfungsi Kembali |
|
|---|
| Tagihan Listrik April 2026 Melonjak, Apakah Ada Kenaikan Tarif? Ini Penjelasan PLN |
|
|---|
| Underpass Beurawe Terendam Air Gegara Kabel Dicuri hingga Pompa Sedot Mati, Pemko akan Pasang CCTV |
|
|---|
| Kabel Listrik di Underpass Beurawe Banda Aceh Dicuri OTK, Pemko Bakal Pasang Kamera CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Biaya-Per-KWh-Tarif-Listrik-Oktober-Desember-2023-meteran-listrik.jpg)