Pulau Sengketa Aceh Sumut

4 Pulau di Aceh Singkil Jadi Milik Sumut, Pemprov Aceh segera Duduk Rapat

Adapun keempat pulau yang masuk wilayah Sumut tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
MONUMEN DI PULAU PANJANG - Monumen milik Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil yang dibangun tahun 2012 lalu. Pulau tersebut beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI resmi memutuskan empat pulau yang berada dalam kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun keempat pulau yang masuk wilayah Sumut tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambinews.com, keputusan status empat pulau tersebut menjadi bagian Provinsi Sumut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025 lalu. 

Masing-masing empat pulau tersebut mendapatkan kode wilayah administratif baru, di mana Pulau Panjang mendapat kode 12.51.4014, Pulau Lipan dengan kode 12.01.40013, Pulau Mangkir Gadang dengan kode 12.01.40015, dan Pulau Mangkir Ketek dengan kode 12.01.40016.

Dengan lahirnya keputusan ini, maka keempat pulau tersebut secara resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pemerintah Aceh merespons cepat keputusan Mendagri yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara. 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi meski hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Kemendagri.

“Besok sore, kami rapatkan dengan SKPA dan biro terkait,” ujar M Nasir, Minggu (25/5/2025).

Rapat dengan sejumlah SKPA dan biro terkait ini guna membahas langkah-langkah strategis menyikapi keputusan Kemendagri tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved