Pulau Sengketa Aceh Sumut
4 Pulau di Aceh Singkil Jadi Milik Sumut, Pemprov Aceh segera Duduk Rapat
Adapun keempat pulau yang masuk wilayah Sumut tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI resmi memutuskan empat pulau yang berada dalam kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun keempat pulau yang masuk wilayah Sumut tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambinews.com, keputusan status empat pulau tersebut menjadi bagian Provinsi Sumut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025 lalu.
Masing-masing empat pulau tersebut mendapatkan kode wilayah administratif baru, di mana Pulau Panjang mendapat kode 12.51.4014, Pulau Lipan dengan kode 12.01.40013, Pulau Mangkir Gadang dengan kode 12.01.40015, dan Pulau Mangkir Ketek dengan kode 12.01.40016.
Dengan lahirnya keputusan ini, maka keempat pulau tersebut secara resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pemerintah Aceh merespons cepat keputusan Mendagri yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi meski hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Kemendagri.
“Besok sore, kami rapatkan dengan SKPA dan biro terkait,” ujar M Nasir, Minggu (25/5/2025).
Rapat dengan sejumlah SKPA dan biro terkait ini guna membahas langkah-langkah strategis menyikapi keputusan Kemendagri tersebut.(*)
Pulau di Aceh masuk Sumut
Empat Pulau di Aceh Masuk Sumut
Aceh Singkil
Pemprov Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.