Pulau Sengketa Aceh Sumut

Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri 

Menurut Azhari Cage, kembalinya empat pulau tidak bisa hanya kesepakatan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
SENATOR ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage (empat dari kiri), saat berada di Pelabuhan Danau Anak Laut, tempat kapal yang membawanya ke Pulau Panjang, di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil bersandar, Minggu (22/6/2025). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage mengatakan, pengembalian empat pulau ke Aceh, dasarnya harus Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Hal ini, terangnya, supaya sesuai dengan hirarki undang-undang. 

Hal itu disampaikan Azhari Cage saat berkunjung ke Pulau Panjang, satu dari empat pulau yang dikembalikan ke Aceh, di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (22/6/2025). 

Eks kombatan ini datang bersama Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Sitepu, dan Anggota DPD RI asal Jawa Barat, Komeng, serta sejumlah pejabat lainnya. 

Menurut Azhari Cage, kembalinya empat pulau tidak bisa hanya kesepakatan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

"Saya mengingatkan tidak hanya sekedar kesepakatan antara Teungku Haji Muzakir Manaf dan Bobby Nasution, Gubernur Sumut di depan Mendagri dan Mensesneg," kata Azhari Cage.

Kesepakatan, sebutnya, harus ditindaklanjuti dengan pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang memasukkan empat pulau ke Sumut. 

Setelah itu, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Mendagri dan Peraturan Mendagri.  

"Jadi harus ditetapkan oleh keputusan Kemendagri dan Permendagri tentang batas wilayah dan keempat pulau ini masuk ke Provinsi Aceh," tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Komite II DPD RI berkunjung keempat pulau yang telah dikembalikan ke Aceh. 

Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Rombangan terdiri dari Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Sitepu, DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, dan DPD RI asal Jawa Barat, Komeng. 

Turut hadir perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Basarin Yunus Tanjung.

Sedangkan dari Kabupaten Aceh Singkil, hadir Bupati Aceh Singkil, Safriadi, Ketua MPU, Roesman Hasmy, Dandim 0019/Aceh Singkil, Letkol Inf Moh Mulyono, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, dan pejabat lain.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved