Video

VIDEO VIRAL Pernikahan Anak Bawah Umur di Lombok Berujung Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan

Pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB telah melaporkan orang tua mempelai serta penghulu yang menikahkan ke Polres Lombok Tengah.

Penulis: Teuku Fauzan | Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Video viral pernikahan seorang anak perempuan di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai kecaman publik dan berujung pelaporan ke polisi. 

Pernikahan yang berlangsung di Kecamatan Batukliang Utara itu dinilai melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena dilakukan terhadap anak yang belum cukup umur secara hukum.

Pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB telah melaporkan orang tua mempelai serta penghulu yang menikahkan ke Polres Lombok Tengah. 

LPA menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan pernikahan anak di bawah usia, bahkan dengan dalih adat atau persetujuan keluarga.

Baca juga: VIDEO VIRAL Akun PixelHelper Terang terangan Hina Kabah dan Nistakan Agama, Pihak IG Membiarkan

Ketua LPA NTB, Joko Jumadi, menyebut tindakan ini sebagai bentuk kekerasan terhadap anak.

Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. 

Pernikahan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan dapat berdampak jangka panjang terhadap masa depan mereka.

Saat ini, polisi tengah menyelidiki laporan tersebut dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pernikahan tersebut.(*)

Host: Pratama

Baca juga: VIDEO VIRAL Oknum Perwira Polri Dorong Pendemo hingga Jatuh dari Ketinggian, Nyaris Berakibat Fatal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved