Berita Banda Aceh
Imbas Kepatuhan PKS Rendah, Gubernur Bentuk Tim Pengawasan Penetapan Harga TBS
Rendahnya Tingkat Kepatuhan PKS, Gubernur Aceh membentuk tim pengawasan dan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh membentuk tim pengawasan dan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menyusul rendahnya tingkat kepatuhan pabrik kelapa sawit (PKS) terhadap harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor: 500.8/5024 yang ditandatangani Muzakir Manaf alias Mualem, tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penetapan Dan Penerapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Pekebun. Dilihat Serambi, Minggu (25/5/2025), Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi para petani sawit di Aceh dari kerugian akibat harga jual yang tidak sesuai kesepakatan.
SE itu ditujukan kepada 13 bupati/wali kota yang menjadi daerah penghasil sawit di Aceh, yakni Bupati Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Bupati Simeulue, Wali Kota Langsa, dan Wali Kota Subulussalam.
"Segera membentuk tim pembinaan dan pengawasan tingkat kabupaten/kota sebagaimana Pasal 17 ayat (2) dengan unsur tim sebagaimana diatur pada ayat (3) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dan Indeks 'K' Produksi Pekebun," bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.
Dalam SE itu gubernur turut merincikan alasan pembentukan tim pengasawan tersebut, di mana sepanjang tahun 2024 tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan untuk mengikuti rapat penetapan harga TBS yang dilaksanakan Distanbun Aceh setiap dua kali dalam sebulan sangat rendah, yaitu hanya 12,42 persen dari 54 PKS yang beroperasi di Aceh.
Selain itu, meski kepatuhan perusahan untuk mengirimkan data (informasi harga TBS) ke Distanbun jelang penetapan harga TBS mencapai 64,54 persen, namun yang yang mengirimkan data lengkap dengan invoice hanya 7,29 persen dari total PKS di Aceh.
Atas dasar tersebut, Gubernur Aceh Dalam SE ini menyampaikan, bahwa tim yang telah dibentuk segera melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan perkebunan dan pekebun dalam hal ketaatan terhadap penetapan dan penerapan harga pembelian TBS kelapa sawit yang telah ditetapkan.
Gubernur menegaskan, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, maka dikenakan sanksi oleh pemberi perizinan sesuai kewenangan berupa peringatan tertulis yang diberikan maksimal dua kali dengan selang waktu satu bulan hingga pencabutan perizinan berusaha.
Sementara itu, Wasekjen bidang Organisasi, Keaggotaan, hukum dan Advokasi DPP Apkasindo, Fadhli Ali, mendukung penuh langkah yang diambil Gubernur Aceh. Menurutnya, surat edaran tersebut bakal mendongkrak harga TBS kelapa sawit di tingkat petani jika benar-benar dijalankan dengan semestinya.
Apalagi, kata Fadhli, selama ini pembinaan dan pengawasan terhadap PKS sangat lemah. Dinas-dinas di tingkat kabupaten/kota seperti tidak bertaring berhadapan dengan PKS. "Saya pptimis jika apa yang tertuang di dalam surat ini dijalankan termasuk soal sanksi dan ancaman untuk dicabut izin benar-benar dilaksanakan, maka kepatuhan perusahaan akan meningkat, proses penetapan harga TBS akan lebih akurat dan lebih baik hasilnya," ungkapnya. (ra)
Berita Banda Aceh
Kepatuhan PKS Rendah
Gubernur Aceh Muzakkir Manaf
Bentuk Tim Pengawasan
Bentuk Tim Pengawasan Penetapan Harga TBS
Harga TBS sawit
| Merantau sejak Usia 14 Tahun, Kembali karena Deportasi |
|
|---|
| Kasus Live TikTok Asusila ke Jaksa |
|
|---|
| Temui Kejati, ISNU Aceh Bahas Penguatan Edukasi Hukum |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry dan Masyarakat Sipil Aceh Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Aksi Iklim |
|
|---|
| SMA Negeri Modal Bangsa Wakili Aceh di Ajang International Basketball Tournament by The Cage |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Perkebunan-kelapa-sawit-milik-warga-Aceh-Singkil-Kamis-2252025.jpg)