Pulau Sengketa Aceh Sumut

Wilayah Aceh Dicaplok? 4 Pulau Ini Dinyatakan Masuk Sumut, Bupati Aceh Singkil Bersiap Rebut Lagi

Adapun 4 pulau Aceh masuk Sumut itu sebelumnya berada di bawah wilayah pemerintahan Aceh Singkil.

|
Editor: Amirullah
CHATGPT
EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Jagat media sosial tengah diramaikan oleh polemik pemindahan wilayah administrasi empat pulau di Aceh yang kini disebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan ini disebut-sebut berasal dari kebijakan terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Empat pulau yang dimaksud sebelumnya berada di bawah pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Namun kini, berdasarkan keputusan administratif tersebut, wilayah keempat pulau itu masuk dalam teritori Provinsi Sumatera Utara.

Adapun keempat pulau yang menjadi sorotan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kabar ini menuai reaksi keras dari masyarakat Aceh Singkil dan para tokoh daerah. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.

Setiap pulau mendapatkan kode wilayah administratif baru, yaitu:

- Pulau Panjang dengan kode 12.51.4014

- Pulau Lipan dengan kode 12.01.40013

- Pulau Mangkir Gadang dengan kode 12.01.40015

- Pulau Mangkir Ketek dengan kode 12.01.40016

Proses perubahan status kepemilikan pulau-pulau tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan akhirnya disahkan pada April 2025.

Dengan keputusan ini, keempat pulau tersebut secara resmi lepas dari Aceh dan kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun, masyarakat di Aceh Singkil, khususnya di kalangan pemerintahan tidak terima begitu saja wilayahnya masuk ke Sumatera Utara. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved