Pulau Sengketa Aceh Sumut
Empat Pulau Aceh Beralih ke Sumut, ARPA Desak Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Perubahan ini memantik reaksi keras dari sejuml
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Maulidi Alfata I Aceh Timur
SERAMBINEWS.CON, IDI - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, memicu gelombang protes di Aceh.
Pasalnya, empat pulau yang selama ini berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil kini resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Perubahan ini memantik reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk organisasi Arah Pemuda Aceh (ARPA), yang menyebut keputusan tersebut sangat merugikan Aceh.
Ketua Arah Pemuda Aceh (ARPA) , Eri Ezi, menyampaikan desakan tegas kepada Pemerintah Aceh agar tidak tinggal diam. Ia mendorong agar langkah administratif segera diambil, termasuk kemungkinan menggugat keputusan Mendagri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pemerintah Aceh harus menempuh jalur administratif terlebih dahulu. Jika tak membuahkan hasil, maka gugatan ke PTUN adalah langkah tepat untuk memperjuangkan hak Aceh," ujar Eri, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, keputusan yang menyangkut wilayah dan kedaulatan administratif Aceh bukan hal sepele dan harus direspons secara serius.
"Kita tidak bisa diam ketika kepentingan Aceh dilangkahi. Isu ini menyangkut marwah dan kedaulatan Aceh, dan harus diperjuangkan melalui langkah-langkah hukum dan politik," tegasnya.
ARPA juga menyerukan sinergi antar seluruh elemen politik di Aceh, khususnya para pimpinan partai di tingkat DPD, untuk menyuarakan penolakan dan melakukan advokasi bersama.
"Bicara tentang Aceh berarti bicara tentang kita semua. Saya harap semua pihak bersatu memperjuangkan kepentingan masyarakat dan wilayah Aceh," pungkas Eri.(*)
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.