Kamis, 14 Mei 2026

Seleb

Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano Absen di Sidang Perdana

Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa sidang hari ini seharusnya menjadi momen pembacaan gugatan.

Tayang:
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Ansari Hasyim
dok. Instagram @vidialdiano
VIDI ALDIANO - Vidi Aldiano digugat soal lagu “Nuansa Bening”, sidang perdana ditunda karena ia tak hadir pada Rabu (28/5/2025). Albumnya juga hilang dari Spotify. 

SERAMBINEWS.COM - Sidang perdana gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris “Nuansa Bening” yang diajukan oleh musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap penyanyi Vidi Aldiano resmi ditunda.

Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak dapat dilanjutkan karena pihak tergugat, Vidi Aldianon, dan kuasa hukumnya tidak hadir, Rabu (28/5/2025).

Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa sidang hari ini seharusnya menjadi momen pembacaan gugatan.

Namun karena ketidakhadiran Vidi Aldiano, proses tersebut tidak bisa dilaksanakan.

“Ini sidang pertama, sidang tadi sudah dimulai dan ternyata pada sidang hari ini tergugat tidak hadir,” kata Minola Sebayang di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.

Menurut Minola, pihak pengadilan akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada Vidi Aldiano agar menghadiri sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, (11/6/2025).

 Ia juga menegaskan bahwa jika panggilan hingga tiga kali tidak dipenuhi, maka pengadilan bisa melanjutkan proses hukum secara verstek (tanpa kehadiran tergugat), dan ini dapat merugikan pihak tergugat.

Baca juga: Lima Tahun Berjuang Melawan Kanker, Vidi Aldiano: Nggak Tahu Kapan Waktunya

Gugatan Terkait Penggunaan Lagu Tanpa Izin

Melansir dari Kompas pada Rabu (28/5/2025), Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano karena merasa karya mereka, lagu “Nuansa Bening”, telah digunakan berulang kali tanpa izin resmi.

Lagu ini menjadi salah satu lagu hits yang dibawakan Vidi di berbagai konser sejak awal kariernya.

Minola menyebut, pihaknya mendokumentasikan 31 pertunjukan komersial di mana lagu “Nuansa Bening” dibawakan oleh Vidi tanpa izin dari para pencipta.

“Dalam gugatan, kami mencantumkan 31 pertunjukan komersial di mana lagu ‘Nuasa Bening’ dibawakan tanpa izin dari penciptanya,” tutur Minola di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Gugatan ini secara resmi terdaftar pada (16/5/2025) dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Selain soal konser, Keenan dan Rudi juga mempermasalahkan rekaman lagu “Nuansa Bening” versi Vidi yang sempat dirilis secara digital.

Baca juga: Curhat 5 Tahun Jadi Pejuang Kanker hingga Berencana Stop Kemoterapi, Vidi Aldiano Ngaku Kena Mental

Vidi Aldiano Hapus Album Debut dari Spotify

Tak lama setelah gugatan dilayangkan, album debut Vidi Aldiano bertajuk "Pelangi di Malam Hari" yang dirilis pada tahun 2008 menghilang dari platform musik digital Spotify.

Album tersebut berisi 11 lagu, salah satunya adalah “Nuansa Bening” yang dibawakan ulang oleh Vidi sebagai lagu andalan.

Berdasarkan penelusuran Serambinews.com, album “Pelangi di Malam Hari” tidak lagi tersedia di Spotify. Lagu “Nuansa Bening” versi Vidi juga sudah tidak bisa ditemukan.

Saat ini, hanya versi asli milik Keenan Nasution yang masih bisa diakses di platform tersebut.

Langkah penghapusan ini diduga sebagai bentuk respons terhadap gugatan hukum yang sedang berlangsung, meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak Vidi Aldiano terkait alasan penghapusan tersebut.

Upaya Damai, Proses Hukum Berlanjut

Sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, kedua belah pihak sebenarnya telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk mediasi. Namun, usaha damai tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Baca juga: Mengidap Kanker dan Langsung Kemoterapi Sepulang Umrah, Vidi Aldiano: Perjuangan Menuju Sehat

“Sudah pernah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan,” ungkap Minola Sebayang (26/5/2025).

Menurutnya, penggunaan lagu oleh pihak lain, apalagi dalam konteks komersial, seharusnya melalui proses izin yang sah.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena menyangkut lagu yang telah menjadi bagian dari sejarah musik Indonesia.

Lagu “Nuansa Bening” pertama kali dirilis pada era 1980-an dan hingga kini masih populer. Versi Vidi Aldiano yang dirilis ulang tahun 2008 turut membantu mengenalkan lagu ini kepada generasi baru.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadirannya di sidang maupun gugatan yang dilayangkan terhadapnya.

Dan saat ini, publik menanti klarifikasi langsung dari sang penyanyi atas tuduhan pelanggaran hak cipta ini.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada (11/6/2025), dan akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya. Jika tergugat kembali tidak hadir, proses hukum tetap berjalan dan bisa berujung pada putusan tanpa kehadiran Vidi.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved