Harga Emas

Harga Emas Terjun Bebas! Putusan Pengadilan AS Hantam Pasar Global

Sementara itu, harga emas berjangka AS turun tipis 0,1 persen menjadi $3.265 per ons.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
HARGA EMAS -Harga emas turun tajam pada hari Kamis (29/9/2025). 

Harga Emas Terjun Bebas! Putusan Pengadilan AS Hantam Pasar Global

SERAMBINEWS.COM –Harga emas turun tajam pada hari Kamis (29/9/2025).

 Menyentuh titik terendah dalam lebih dari satu minggu.

Penurunan ini terjadi setelah pengadilan perdagangan federal Amerika Serikat memblokir tarif kontroversial yang dikenakan Presiden Donald Trump.

Sehingga mengurangi minat investor terhadap emas sebagai aset aman.

Dilansir dari kantor berita Reuters (29/5/2025), pada pukul 02.42 GMT, harga emas di pasar spot turun 0,7 persen menjadi $3.268 per ons.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Turun Tajam! Berikut Harga per Mayam Edisi 28 Mei 2025, Dijual Segini

 Setelah sebelumnya menyentuh level terendah sejak 20 Mei.

Sementara itu, harga emas berjangka AS turun tipis 0,1 persen menjadi $3.265 per ons.

Tarif Trump Dihentikan, Dolar Menguat

Pengadilan perdagangan AS pada hari Rabu memutuskan bahwa Presiden Trump melampaui kewenangannya ketika ia memberlakukan tarif universal terhadap negara-negara yang memiliki surplus perdagangan dengan Amerika Serikat.

Tarif ini, yang oleh Trump disebut sebagai "tarif timbal balik", sebelumnya memicu kekhawatiran akan perlambatan ekonomi global.

Akibat keputusan ini, nilai dolar AS menguat.

Baca juga: Trump Membara! Sebut Putin Bermain Api dan Gila di Tengah Gempuran Mematikan Rusia ke Ukraina

Dolar yang lebih kuat membuat emas yang dihargai dalam mata uang dolar menjadi lebih mahal bagi pembeli luar negeri, sehingga permintaan pun menurun.

“Ini jelas merupakan pendorong berita yang paling penting. Jika melihat secara umum, dolar menguat karenanya dan jelas membantu menekan emas lebih rendah,” kata Nicholas Frappell, Kepala Pasar Institusional Global di ABC Refinery.

Sementara itu, Gedung Putih menanggapi keputusan pengadilan dengan mengajukan pemberitahuan banding.

Pemerintahan Trump bahkan mengisyaratkan bahwa kasus ini bisa dibawa ke Mahkamah Agung, jika perlu.

Baca juga: Trump Murka! Sebut Putin Benar-benar Gila dan Kritik Keras Zelenskiy

Pasar Masih Optimis terhadap Emas dalam Jangka Panjang

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved