Idul Adha

Pemkab Abdya Tetapkan Jadwal Hari Meugang Idul Adha, Ini Lokasi Penyembelihan Hewan Ternak

Pertama, kata Rahwadi, sesuai Surat Edaran Bupati Abdya, pelaksanaan hari meugang hari raya Idul Adha jatuh pada hari Rabu dan Kamis 4-5 Juni 2025.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com/Masrian
DAGING KERBAU - Penjual sedang memperlihatkan kualitas daging kerbau kepada pembeli, pada pelaksanaan meugang Ramadhan 1446 Hijriah di Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).   

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) menetapkan jadwal pelaksanaan hari meugang Idul Adha 1446 Hijriah dan lokasi penyembelihan dan penjualan daging meugang.

Hal itu diketahui dalam Surat Edaran Bupati Abdya Nomor: 400.8.1/696 tertanggal 28 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada para Camat dalam wilayah Kabupaten Abdya.

"Dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha 1446 Hijriah dan untuk kelancaran pelaksanaan meugang, ada beberapa hal untuk dilaksanakan," kata Plt Sekda Abdya, Rahwadi, kepada Serambinews.com, Kamis (29/5/2025).

Pertama, kata Rahwadi, sesuai Surat Edaran Bupati Abdya, pelaksanaan hari meugang hari raya Idul Adha jatuh pada hari Rabu dan Kamis 4-5 Juni 2025.

"Kedua, terkait lokasi penyembelihan hewan ternak dan penjualan daging meugang juga ditetapkan dan dapat diindahkan oleh para pedagang," ujarnya.

Di Kecamatan Babahrot, sebut Rahwadi, dipusatkan di Pasar Rakyat Gampong Pantee Rakyat. Kecamatan Kuala Batee, dilaksanakan di pinggiran sungai Krueng Panto.

Kemudian, kata Rahwadi, di Kecamatan Blangpidie ditempatkan di pinggiran sungai Krueng Beukah/Krueng Susoh Gampong Meudang Ara.

Di Kecamatan Tangan-Tangan, kata Rahwadi, dipusatkan di Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut. Sementara di Kecamatan Manggeng ditempat di lapangan bola kaki Gampong Seuneulop.

"Setiap hewan ternak yang disembelih pada hari meugang Idul Adha harus dipastikan memiliki Surat KIR Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Abdya," ujar Rahwadi.

Kepada para Camat, ucap Rahwadi, diminta untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada para pedagang untuk tidak menyembelih dan menjual daging meugang pada H-1 hari meugang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved