Pulau Sengketa Aceh Sumut

Sumut Akan Letakan Prasasti di Empat Pulau Dalam Waktu Dekat, Bobby Bantah Rebut dari Aceh

Sumut berencana menempatkan prasasti di empat pulau yang baru-baru ini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Sumut oleh Kemendagri.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
CHATGPT
EMPAT PULAU – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

Sumut Akan Letakan Prasasti di Empat Pulau Dalam Waktu Dekat, Bobby Bantah Rebut dari Aceh

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berencana menempatkan prasasti di empat pulau yang baru-baru ini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Sumut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution membantah pihaknya 'merebut' empat pulau itu dari di Provinsi Aceh.

Dijelaskannya pengklaiman empat pulau itu jadi milik Sumut sudah disahkan oleh Kemendagri.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution (Pemprov Sumatera Utara)

Bobby Nasution menjelaskan, sebelum Sumut mengklaim empat pulau di Aceh, pihaknya sudah mengikuti prosedur aturan yang berlaku.

"Enggak merebut ya. Pertama itu tentang batas wilayah. Batas Wilayah Antar Provinsi itu semua ada timnya," jelasnya di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (28/5/2025), dilansir dari TribunMedan.

Untuk itu, ditegaskan Bobby tidak ada bahasa 'direbut' dan 'merebut'.

"Jadi disitu tidak bisa main bahasa rebut-rebut kek bahasa tadi. Saya mau (Pulau) ini, saya mau itu, gak bisa. Semua dibahas secara Teknis dan mengikuti aturan yang ada," jelasnya.

Bobby pun akan mengecek lebih lanjut terkait Warga yang masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh di Empat Pulau tersebut.

"Kalau sekarang saya belum cek secara detail ya, apakah di sana Warganya ber-KTP Aceh atau Sumut, kami akan cek secara berkala," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Tengah Masinton mengatakan, sudah mengetahui empat pulau itu menjadi bagian wilayahnya.

Dijelaskan Masinton, jika ditarik garis lurus perbatasan pulau Sumatera hingga Samudera hindia.

Gugusan empat pulau tersebut berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Itu keputusan Mendagri sudah benar dan tepat karena telah meletakkan gugusan empat pulau itu ada di wilayah Sumut,”

“Tepatnya perbatasan antara Kecamatan Mandua Mas dan Baru, Kabupaten Tapteng, Sumut," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (29/5/2025).

Dikatakannya, pihak Pemkab Tapteng dan Provinsi Sumut akan melakukan peninjauan dan peletakan prasasti ke empat pulau itu dalam waktu dekat.

"Selama ini pulau itu belum berpenghuni. Hanya disinggahi oleh nelayan dari Kabupaten Tapteng untuk istirahat,”

“Makanya dalam waktu dekat, kami sudah koordinasi dengan gubernur melalui pak sekda  untuk datang ke empat pulau tersebut, dan membuat semacam prasasti wilayah provinsi bersama komunitas nelayan yang biasa singgah di pulau itu,"tuturnya.

Selain itu, dengan adanya penetapan dari Mendagri, pihaknya pun akan segera membuat pos-pos Pemkab Tapteng di pulau tersebut.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Mendagri dan juga kepada Pemerintah Sumut yang menegaskan ke empat pulau itu berada dalam wilayah Tapteng,”

“Ke depan kami akan buat beberapa kegiatan sebagai bentuk sikap, empat pulau itu masuk dalam wilayah Pemkab Tapteng,"jelasnya. (ar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved