Pulau Sengketa Aceh Sumut
Sumut Akan Letakan Prasasti di Empat Pulau Dalam Waktu Dekat, Bobby Bantah Rebut dari Aceh
Sumut berencana menempatkan prasasti di empat pulau yang baru-baru ini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Sumut oleh Kemendagri.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Sumut Akan Letakan Prasasti di Empat Pulau Dalam Waktu Dekat, Bobby Bantah Rebut dari Aceh
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berencana menempatkan prasasti di empat pulau yang baru-baru ini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Sumut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution membantah pihaknya 'merebut' empat pulau itu dari di Provinsi Aceh.
Dijelaskannya pengklaiman empat pulau itu jadi milik Sumut sudah disahkan oleh Kemendagri.

Bobby Nasution menjelaskan, sebelum Sumut mengklaim empat pulau di Aceh, pihaknya sudah mengikuti prosedur aturan yang berlaku.
"Enggak merebut ya. Pertama itu tentang batas wilayah. Batas Wilayah Antar Provinsi itu semua ada timnya," jelasnya di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (28/5/2025), dilansir dari TribunMedan.
Untuk itu, ditegaskan Bobby tidak ada bahasa 'direbut' dan 'merebut'.
"Jadi disitu tidak bisa main bahasa rebut-rebut kek bahasa tadi. Saya mau (Pulau) ini, saya mau itu, gak bisa. Semua dibahas secara Teknis dan mengikuti aturan yang ada," jelasnya.
Bobby pun akan mengecek lebih lanjut terkait Warga yang masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh di Empat Pulau tersebut.
"Kalau sekarang saya belum cek secara detail ya, apakah di sana Warganya ber-KTP Aceh atau Sumut, kami akan cek secara berkala," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Tengah Masinton mengatakan, sudah mengetahui empat pulau itu menjadi bagian wilayahnya.
Dijelaskan Masinton, jika ditarik garis lurus perbatasan pulau Sumatera hingga Samudera hindia.
Gugusan empat pulau tersebut berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Itu keputusan Mendagri sudah benar dan tepat karena telah meletakkan gugusan empat pulau itu ada di wilayah Sumut,”
“Tepatnya perbatasan antara Kecamatan Mandua Mas dan Baru, Kabupaten Tapteng, Sumut," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (29/5/2025).
Dikatakannya, pihak Pemkab Tapteng dan Provinsi Sumut akan melakukan peninjauan dan peletakan prasasti ke empat pulau itu dalam waktu dekat.
"Selama ini pulau itu belum berpenghuni. Hanya disinggahi oleh nelayan dari Kabupaten Tapteng untuk istirahat,”
“Makanya dalam waktu dekat, kami sudah koordinasi dengan gubernur melalui pak sekda untuk datang ke empat pulau tersebut, dan membuat semacam prasasti wilayah provinsi bersama komunitas nelayan yang biasa singgah di pulau itu,"tuturnya.
Selain itu, dengan adanya penetapan dari Mendagri, pihaknya pun akan segera membuat pos-pos Pemkab Tapteng di pulau tersebut.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Mendagri dan juga kepada Pemerintah Sumut yang menegaskan ke empat pulau itu berada dalam wilayah Tapteng,”
“Ke depan kami akan buat beberapa kegiatan sebagai bentuk sikap, empat pulau itu masuk dalam wilayah Pemkab Tapteng,"jelasnya. (ar)
Sumut
Sumatera Utara
Bobby Nasution
pulau di aceh singkil
Pulau Mangkir Ketek
Pulau Mangkir Gadang
prasasti
Aceh
Pulau Lipan
Pulau Panjang
Tapanuli tengah
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.