Video
VIDEO - KPH III Eksekusi Tanaman Sawit di Hutan Lindung Aceh Tamiang
Pengehentian untuk mencegah konflik horizontal. Menurutnya ketika itu dua kelompok masyarakat saling berhadapan dengan masing- masing memegang senja
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: m anshar
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III telah melakukan eksekusi tanaman kelapa sawit yang berada di kawasan hutan lindung Kampung Sumbermakmur, Kecamatan Tengulun, Aceh Tamiang.
Eksekusi yang dikawal puluhan personel Polres Aceh Tamiang ini dilakukan dengan cara menebang pohon kelapa sawit menggunakam chainsaw pada Senin (19/5/2025) lalu. Namun ekseskusi ini terpaksa dihentikan ketika petugas baru menumbang 31 batang pohon.
Kepala KPH III, Fajri, Senin (26/5/2035) menjelaskan pengehentian untuk mencegah konflik horizontal. Menurutnya ketika itu dua kelompok masyarakat saling berhadapan dengan masing- masing memegang senjata tajam.
Kegiatan penumbangan kebun sawit di Aceh Tamiang ditetapkan pada lahan seluas seluas 352 hektare yang berada di kawasan hutan dengan status lindung di Kecamatan Tenggulun dan Kecamatan Tamiang Hulu. Awalnya, kedua kebun sawit ilegal tersebut masuk dalam kategori sawit keterlanjuran sesuai Qanun Nomor 7 tahun 2016 Tentang Kehutanan Aceh.
Sebelum eksekusi dilakukan, KPH Wil. III telah melakukan audiensi dengan jajaran Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117/Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, pihak Kecamatan Tenggulun dan Tamiang Hulu serta perangkat desa.
Dalam audiensi tersebut, semua pihak menyetujui dilakukannya kegiatan penebangan kebun sawit ilegal tersebut, dalam rangka mengembalikan fungsi kawasan lindung.
Kelompok masyarakat yang mengelola perkebunan sawit di eks HGU yang kini telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung bersikeras mereka memiliki hak sesuai tata ruang Aceh Tamiang.
Indra Sakti, perwakilan kelompok masyarakat menegaskan mereka keberatan dengan eksekusi karena tidak melalui mediasi. Indra menegaskan keberadaan mereka di situ sesuai dengan Pertimbangan Teknis Tata Ruang Usulan Pelepasan Kawasan Hutan yang diterbitkan 2020.
Indra mengingatkan eksekusi lahan tersebut akan menimbulkan kerugian terhadap masyakat. Beberapa masyarakat diakuinya telah mengeluarkan modal membeli lahan 10 rante seharga Rp 5 juta. (mad)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar
| VIDEO - Rutan Banda Aceh Gelar Tes Urine WBP, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba |
|
|---|
| VIDEO - Hubungan 8 Tahun Berakhir Tragis, Pemuda di Pandeglang Diamankan Polisi |
|
|---|
| VIDEO - Iran Bergerak Diam-diam, Dialog Panjang Elite Politik Picu Spekulasi Baru |
|
|---|
| VIDEO - Tiga Kapal Perusak AS Diserang IRGC, Washington Langsung Balas Iran |
|
|---|
| VIDEO - Proses Hibah Tanah Milik TNI AD Selesai, Pemkab Bireuen Resmi Miliki Aset Seluas 2 Hektar |
|
|---|