Idul Adha

Anak Angkat Ingin Berkurban, Tapi Tak Tahu Nama Bapaknya, Pakai Bin/Binti Siapa? Ini Kata UAS

UAS mengatakan bahwa jika keluarga tersebut mengetahui nama bapaknya, maka wajib menggunakan bin/binti bapak kandungnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
USTADZ ABDUL SOMAD - Ustad Abdul Somad saat mengisi kajian dalam Tabligh Akbar Tarhib Ramadhan di Masjid Baiturrahman, Bandung. 

Anak Angkat Ingin Berkurban, Tapi Tak Tahu Nama Bapaknya, Pakai Bin/Binti Siapa? Ini Kata UAS

SERAMBINEWS.COM – Pakai bin atau binti siapa kalau seorang anak angkat yang tak diketahu nama bapaknya jika dirinya ingin berkurban?

Menjelang Idul Adha, berbagai pertanyaan seputar pelaksanaan ibadah kurban mulai ramai dibicarakan.

Salah satu pertanyaan yang cukup menarik datang dari seorang anak angkat yang ingin berkuban tapi tidak mengetahui nama ayah kandungnya. 

Lantas, bin atau binti siapa yang seharusnya digunakan saat mencatat nama untuk hewan kurban?

Umat Muslim tak lama lagi akan melakukan satu perintah agama untuk menyembeli hewan kurban.

Waktu dilakukan penyembelihan hewan kurban yakni, 10, 11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Seorang yang berkurban atau sohibul kurban tentu harus diketahui nama bapak kandungnya.

Namun ada fenomena yang terjadi di masyarakat terkait adopsi anak atau menjadikan anak angkat.

Bagaimana jika keluarga angkat ingin menunaikan ibadah kurban atas nama anak tersebut, bin/binti siapakah yang digunakan jika nama bapak kandungnya tidak diketahui?

Terkait pertanyaan tersebut, menurut Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam Channel Youtube-nya, mengadopsi anak merupakan perbuatan yang terpuji.

“Bagus!, anak-anak yang miskin, susah, duafa, anak yatim disekolahkan. Mengadopsi anak bagus,” kata UAS.

Bagi keluarga yang memiliki anak angkat, UAS menegaskan bahwa harus menggunakan Bin/Binti nama bapak kandungnya dan tidak boleh menggunakan nama ayah angkatnya.

Hal itu sebagaimana terdapat dalam Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 5:

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.

Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang,”

UAS mengatakan bahwa jika keluarga tersebut mengetahui nama bapaknya, maka wajib menggunakan bin/binti bapak kandungnya.

Namun bagaimana jika tidak diketahui nama bapak kandungnya?

“Kalau tida tahu (nama bapaknya) kasih Bin (Binti) Abdillah. (yang artinya) anak hamba Allah,” jelas UAS.

Wajibkah Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban?

Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam channel Youtube-nya, menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.

“Ketika Sayyidina Muhammad SAW menyembelih (hewan kurban), Aisyah menyaksikan.

Ketika Sayydina Ali menyembelih (hewan kurban), Sayyidatuna Fatimah, Sayyidina Hassan, Sayyidina Husein, menyaksikan,” kata UAS.

Oleh karena itu, kata UAS, hal ini menandakan sangat dianjurkan bagi sohibul kurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

“Hikmahnya apa? Melihat mati (hewan kurban itu) dan mensyiarkan agama agar orang tidak anggap sepele dengan kita (Islam),” jelas UAS.

Lantas apa hukumnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban?

“Bukan rukun, bukan syarat, dan bukan wajib (tetapi) sunnah,” jelas UAS.

Oleh karena itu, UAS menegaskan bahwa jangan menjadikan hal tersebut untuk tidak menunaikan ibadah kurban karena tidak dapat menyaksikan hewan kurban disembelih.

“Melihat itu tidak wajib, tidak rukun dan tidak syarat (berkurban),” jelas UAS. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved